Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Pupuk NPK Padat Buatan Lokal Bikin Pemerintah Hemat Rp 95 Miliar

Kompas.com - 13/05/2023, 22:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP mencatat, konsolidasi pengadaan Pupuk NPK Padat spek 15.15.15 dan 16.16.16 senilai total Rp 500 miliar dapat menghasilkan potensi efisiensi belanja pemerintah mencapai Rp 95 miliar.

Oleh sebab itu, LKPP terus melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa Pupuk NPK Padat Tahun Anggaran 2023. Hal itu sebagai strategi pengadaan dalam memenuhi kebutuhan nasional yang cukup besar setiap tahunnya.

“Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu upaya dalam mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik, sehingga jangan sampai belanja pemerintah yang cukup besar ini tidak dikelola dengan baik,” tutur Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP M. Aris Supriyanto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: LKPP Dorong Investor Swasta Terlibat Bangun IKN

Adapun dalam pelaksanaannya, metode konsolidasi pengadaan Pupuk NPK Padat PDN telah diumumkan secara terbuka dengan metode pemilihan menggunakan skema negosiasi dan dapat diikuti oleh peserta yang merupakan prinsipal produsen Pupuk NPK Padat dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 25 persen, memiliki izin edar yang masih berlaku dan telah tayang di Katalog Elektronik.

Harga satuan hasil negosiasi merupakan harga satuan tertinggi dan sudah termasuk biaya produksi, keuntungan dan overheard, margin untuk distributor/pelaksana pekerjaan, biaya pengemasan/pengemasan, bea/retribusi/pungutan resmi lain yang sah, dan pajak yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja Pegawai, Kepala LKPP Hendi Buka Layanan Call Center 24 Jam

Sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri dan Pasal 66 Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pengadaan barang/jasa, diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

“Dalam konsolidasi pengadaan pupuk, LKPP sudah mewajibkan bahwa produk yang ditawarkan minimal 25 persen TKDNnya. Pemenang konsolidasi pupuk dalam pengadaan ini memiliki nilai TKDN di atas 30 persen. Dapat disimpulkan bahwa secara aturan kita sudah jauh di atas minimal,” jelas Aris.

Baca juga: Kembangkan Platform Marketplace Pemerintah, LKPP Optimis Bisa Jadi Raja E-Commerce Indonesia


Lebih lanjut kata Aris, sebelum melakukan konsolidasi pengadaan, dilakukan identifikasi kebutuhan pada rencana belanja suatu produk di kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan nilai yang cukup besar dan dibutuhkan secara berulang di sektor apapun.

"Pada prinsipnya, LKPP tetap memberikan kesempatan untuk dilakukan proses pemilihan kembali apabila ke depan terdapat prinsipal produsen Pupuk NPK Padat PDN yang berminat dan memenuhi syarat serta menawarkan harga tidak lebih mahal dari harga hasil negosiasi saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com