Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Andesna Nanda
Ahli Pemerhati Manajemen Strategis

Pemerhati Manajemen Strategi, Penulis Centang Biru Kompasiana

Perlunya Kenaikan Permodalan Minimum Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 14/05/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dalam rilis pemberitaan terbaru medio Mei 2023 berniat memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi untuk konvensional dan syariah.

Dasar pemikiran tersebut, OJK menilai bahwa peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini tidak cukup tinggi untuk menghadapi risiko bisnis yang dihadapi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Saat ini peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Peraturan OJK No.67 2016 (POJK 67 2016), di mana ekuitas minimum perusahaan asuransi konvensional baru sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian untuk perusahaan reasuransi, minimum ekuitas perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.

Minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah harus memenuhi ekuitas dasar sebesar Rp 100 miliar.

Menurut OJK, secara bertahap ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi akan ditingkatkan secara bertahap sampai 2028.

Bagi perusahaan asuransi konvensional akan diharuskan meningkatkan modal minimum sebesar Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Adapun untuk perusahaan asuransi syariah, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan Rp 500 miliar pada 2028.

Hal ini tentu akan menjadi perdebatan di internal industri asuransi mengingat saat ini komposisi industri asuransi cukup tersaturasi dengan kombinasi perusahaan Joint Venture dengan modal yang cukup kuat dan juga perusahaan lokal yang tentunya juga terfragmentasi dengan cukup ketat.

Namun demikian, pemikiran OJK untuk menaikkan ketentuan modal minimum patut didukung dengan sudut pandang pengelolaan dan penguatan industri asuransi masa depan.

Implikasi kenaikan modal minimum

Rencana OJK untuk meningkatkan persyaratan modal minimum dalam industri asuransi dapat memiliki beberapa implikasi bagi perusahaan asuransi, pemegang polis, dan skala ekonomi yang lebih luas.

Pertama, stabilitas keuangan yang akan lebih tinggi. Dengan meningkatkan persyaratan modal minimum dapat membantu meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan asuransi.

Dasar logikanya adalah dengan persyaratan modal yang lebih tinggi, maka dapat mengurangi risiko kebangkrutan, yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif signifikan bagi pemegang polis.

Kebangkrutan dapat menyebabkan terganggunya pertanggungan asuransi, keterlambatan pembayaran klaim, dan potensi kerugian bagi pemegang polis.

Kedua, standar underwriting yang akan lebih ditingkatkan. Persyaratan modal yang lebih tinggi dapat mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar underwriting dan praktik manajemen risiko.

Ini dapat membantu mengurangi kemungkinan kerugian besar dan meningkatkan profitabilitas industri asuransi secara keseluruhan.

Ketiga, persaingan berkurang. Suka atau tidak, persyaratan modal yang lebih tinggi dapat meningkatkan hambatan masuk bagi perusahaan baru, yang dapat mengurangi persaingan di pasar asuransi.

Hal ini dapat menyebabkan premi yang lebih tinggi dan berkurangnya pilihan bagi pemegang polis.

Keempat, peningkatan biaya modal. Persyaratan modal yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya modal bagi perusahaan asuransi, karena mungkin perlu mengumpulkan dana tambahan melalui pembiayaan utang atau ekuitas.

Hal ini dapat mengurangi profitabilitas dan membatasi kemampuan perusahaan untuk berinvestasi pada produk dan teknologi baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com