Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Andesna Nanda
Ahli Pemerhati Manajemen Strategis

Pemerhati Manajemen Strategi, Penulis Centang Biru Kompasiana

Perlunya Kenaikan Permodalan Minimum Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 14/05/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dalam rilis pemberitaan terbaru medio Mei 2023 berniat memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi untuk konvensional dan syariah.

Dasar pemikiran tersebut, OJK menilai bahwa peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini tidak cukup tinggi untuk menghadapi risiko bisnis yang dihadapi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Saat ini peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Peraturan OJK No.67 2016 (POJK 67 2016), di mana ekuitas minimum perusahaan asuransi konvensional baru sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian untuk perusahaan reasuransi, minimum ekuitas perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.

Minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah harus memenuhi ekuitas dasar sebesar Rp 100 miliar.

Menurut OJK, secara bertahap ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi akan ditingkatkan secara bertahap sampai 2028.

Bagi perusahaan asuransi konvensional akan diharuskan meningkatkan modal minimum sebesar Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Adapun untuk perusahaan asuransi syariah, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan Rp 500 miliar pada 2028.

Hal ini tentu akan menjadi perdebatan di internal industri asuransi mengingat saat ini komposisi industri asuransi cukup tersaturasi dengan kombinasi perusahaan Joint Venture dengan modal yang cukup kuat dan juga perusahaan lokal yang tentunya juga terfragmentasi dengan cukup ketat.

Namun demikian, pemikiran OJK untuk menaikkan ketentuan modal minimum patut didukung dengan sudut pandang pengelolaan dan penguatan industri asuransi masa depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Spend Smart
DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di 'Social Commerce'

DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di "Social Commerce"

Whats New
Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Whats New
3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

Work Smart
Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan 'Predatory Pricing'

Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan "Predatory Pricing"

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
4 Aspek 'Human Capital Leadership' untuk Generasi Produktif Indonesia 2045

4 Aspek "Human Capital Leadership" untuk Generasi Produktif Indonesia 2045

Whats New
Luhut: Dalam 4 Tahun Indonesia Berhasil Turunkan Sampah Plastik di Laut

Luhut: Dalam 4 Tahun Indonesia Berhasil Turunkan Sampah Plastik di Laut

Whats New
Dana Darurat Penting Dimiliki Pekerja 'Freelance', Mengapa?

Dana Darurat Penting Dimiliki Pekerja "Freelance", Mengapa?

Earn Smart
Kejagung Buka Seleksi CASN, Alumni FHUI Didorong Ambil Profesi Jaksa

Kejagung Buka Seleksi CASN, Alumni FHUI Didorong Ambil Profesi Jaksa

Work Smart
Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 6.000, Ini Rincian Terbarunya

Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 6.000, Ini Rincian Terbarunya

Whats New
Rentetan Kecelakaan Truk: Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha Angkutan

Rentetan Kecelakaan Truk: Pertanggungjawaban Hukum Pengusaha Angkutan

Whats New
IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

Whats New
Pemerintah Tata Ulang Aturan soal 'Social Commerce' dan 'E-commerce', Ini 6 Poin Utamanya

Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com