OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dalam rilis pemberitaan terbaru medio Mei 2023 berniat memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi untuk konvensional dan syariah.
Dasar pemikiran tersebut, OJK menilai bahwa peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini tidak cukup tinggi untuk menghadapi risiko bisnis yang dihadapi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Saat ini peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Peraturan OJK No.67 2016 (POJK 67 2016), di mana ekuitas minimum perusahaan asuransi konvensional baru sebesar Rp 100 miliar.
Kemudian untuk perusahaan reasuransi, minimum ekuitas perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.
Minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah harus memenuhi ekuitas dasar sebesar Rp 100 miliar.
Menurut OJK, secara bertahap ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi akan ditingkatkan secara bertahap sampai 2028.
Bagi perusahaan asuransi konvensional akan diharuskan meningkatkan modal minimum sebesar Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.
Adapun untuk perusahaan asuransi syariah, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan Rp 500 miliar pada 2028.
Hal ini tentu akan menjadi perdebatan di internal industri asuransi mengingat saat ini komposisi industri asuransi cukup tersaturasi dengan kombinasi perusahaan Joint Venture dengan modal yang cukup kuat dan juga perusahaan lokal yang tentunya juga terfragmentasi dengan cukup ketat.
Namun demikian, pemikiran OJK untuk menaikkan ketentuan modal minimum patut didukung dengan sudut pandang pengelolaan dan penguatan industri asuransi masa depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.