JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menanggapi sebuah artikel yang menyebutkan nilai utang pemerintah menembus Rp 17.500 triliun. Hal ini Ia sampaikan melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow.
"Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan," tulis dia, membalas cuitan akun @oposisicerdas, dikutip Minggu (14/5/2023).
Yustinus mengatakan, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Sampai dengan akhir Maret 2023, nilai utang pemerintah sebagaimana data APBN KiTa mencapai Rp 7.879 triliun.
Baca juga: Malapetaka jika AS Gagal Bayar Utang, Jutaan Pekerjaan Lenyap
Jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman.
Dengan nilai tersebut, Yustinus bilang, posisi utang pemerintah masih terjaga. Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17 persen.
"Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB," tulis Yustinus.
Baca juga: Naik Rp 17 Triliun, Posisi Utang Pemerintah Jadi Rp 7.879,07 Triliun pada Maret 2023
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan terkait nilai utang kontinjensi dari BUMN yang disebut mencapai Rp 6.000 triliun. Utang kontinjensi merupakan utang yang kemungkinan datang di waktu dan peristiwa yang tidak menentu.
Menurutnya, utang BUMN tidak masuk ke dalam kategori kewajiban kontijensi. Pasalnya, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.
"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya," ucap dia.
Baca juga: Beban Utang Pemerintah Bisa Membengkak, Ini Sebabnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan hati-hati. Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, realisasi penarikan utang pemerintah masih terukur dengan baik.
"Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi," kata dia dalam konferensi pers KSSK, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Amankah Posisi Utang Pemerintah Kita?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.