Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2023, 19:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menyandang status sebagai Daerah Istimewa, membuat Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat.

Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang menyandang status istimewa tersebut. Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema distribusi APBN ke daerah.

Pada tahun 2023, DIY mendapatkan alokasi dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,42 triliun. Dana keistimewaan ini terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Minggu (14/5/2023), Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa.

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

Baca juga: Sejarah Uang di Nusantara: Era Majapahit, VOC, Belanda, hingga Jepang

"Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan.

Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri.

Keistimewaan DIY sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Keistimewaan DIY sendiri tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia. Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia.

Sultan Hamengkubowono IX saat itu juga menyumbang dukungan finansial yang sangat berarti di periode awal republik ini berdiri.

Baca juga: Benarkah VOC Belanda Perusahaan Terkaya Sejagat dan Kalahkan Apple?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Whats New
Menyikapi Situasi Perekonomian Global

Menyikapi Situasi Perekonomian Global

Whats New
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Keuangan Meningkat Jelang Libur Akhir Tahun

Waspada, Modus Penipuan Keuangan Meningkat Jelang Libur Akhir Tahun

Whats New
5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Whats New
Zurich Targetkan Pendapatan dari Premi Asuransi Tumbuh 'Double Digit' pada 2024

Zurich Targetkan Pendapatan dari Premi Asuransi Tumbuh "Double Digit" pada 2024

Whats New
LPEI dan Pemprov Sumbar Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Produk-produk Daerah

LPEI dan Pemprov Sumbar Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Produk-produk Daerah

Whats New
Erick Thohir Sebut Rencana Merger Angkasa Pura I dan II Butuh 3 Bulan

Erick Thohir Sebut Rencana Merger Angkasa Pura I dan II Butuh 3 Bulan

Whats New
Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Whats New
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh, Tembus Rp 6.902 Triliun per Oktober 2023

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh, Tembus Rp 6.902 Triliun per Oktober 2023

Whats New
Terbesar di Asia Tenggara, Nilai Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.266 Triliun

Terbesar di Asia Tenggara, Nilai Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.266 Triliun

Whats New
Di Balik Rencana Merger TikTok dan GoTo, Kepemilikan Data dan 'Traffic' Jadi Perhatian

Di Balik Rencana Merger TikTok dan GoTo, Kepemilikan Data dan "Traffic" Jadi Perhatian

Whats New
Riset Sleekflow, 72 Persen Konsumen Lebih Suka Belanja 'Online' karena Lebih Murah

Riset Sleekflow, 72 Persen Konsumen Lebih Suka Belanja "Online" karena Lebih Murah

Whats New
Sensus Pertanian 2023:  Petani Menua, Upah Kecil, dan Produktivitas Turun

Sensus Pertanian 2023: Petani Menua, Upah Kecil, dan Produktivitas Turun

Whats New
Terdampak Longsor, Jalur Kereta antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Terdampak Longsor, Jalur Kereta antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com