Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaka Sucipta
PNS

PNS Kemenkeu

Konsekuensi Fiskal Pengambilalihan Pembangunan Jalan Daerah

Kompas.com - 15/05/2023, 16:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), saat meninjau jalan rusak di Provinsi Lampung, menjanjikan perbaikan jalan-jalan yang rusak parah di daerah itu akan dilakukan secepatnya. Karena provinsi tidak memiliki kemampuan, kabupaten juga tidak memiliki kemampuan, perbaikan jalan rusak akan diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Presiden Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Tamparan Buat Pemerintah Daerah

Pernyataan Presiden tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah warga yang hadir, tidak terkecuali Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Masyarakat menyambut gembira pernyataan Presiden karena selama 20 tahun terakhir tidak pernah ada penanganan jalan di daerah itu.

Kewenangan Penyelenggaraan Jalan

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, status jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut dibagi sesuai tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional; penyelenggaraan jalan secara umum; dan penyelenggaraan jalan nasional.

Penyelenggaraan jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi. Wewenang pemerintah kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, pengaturan dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kabupaten/kota. Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pembangunan dan pengawasan jalan desa menjadi wewenang pemerintah desa.

Baca juga: Kementerian PUPR: Pemprov Lampung Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak

Pembangunan jalan umum, baik berupa pembangunan jalan baru maupun preservasi jaringan jalan yang sudah ada, dimaksudkan untuk mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing.

Laik fungsi artinya kondisi suatu ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Sementara "berdaya saing" adalah kondisi jaringan jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi.

Kegiatan preservasi jaringan jalan penting dilakukan karena merupakan bagian dari aset manajemen jaringan jalan agar ruas jalan yang sudah dibangun harus dikelola, supaya tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur sesuai yang direncanakan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersenyum dan tepuk tangan setelah Jokowi umumkan pemerintah ambil alih perbaikan jalanKomps TV Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersenyum dan tepuk tangan setelah Jokowi umumkan pemerintah ambil alih perbaikan jalan
Pengambilaalihan Kewenangan

Salah satu hal baru yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah pengambilalhihan kewenangan pembangunan jalan oleh level pemerintahan yang lebih tinggi, jika pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan yang diberikan.

Pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan wewenang pembangunan jalan provinsi/kabupaten/kota, pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/kota. Kewenangan pembangunan jalan desa diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota, jika pemerintah desa belum dapat melaksankan kewenangan pembangunan jalan desa.

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Buka Aduan Jalan Rusak di Instagram

Dalam rumusan UU Nomor 2 Tahun/2022, pengambilalihan tidak menggunakan frasa “dapat” sehingga dimaknai bahwa pengambilalihan kewenangan ini bersifat wajib atau bukan sesuatu yang opsional (pilihan).

Semangat pengambilallihan kewenangan penyenggaraan urusan yang telah diserahkan juga dianut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penjelasan Pasal 131 UU HKPD menyebutkan, belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai urusan daerah dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam hal daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rumusan itu dimaknai bahwa jika kenerja pengelolaan APBD belum baik, urusan yang menjadi kewenangan daerah didanai (diambil alih) dari belanja kementerian/lembaga. Semangat pengambilalihan itu harus bahwa negara hadir dalam hal layanan masyarakat terabaikan meski kewenangan atas pelayanan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, berikut sumber-sumber pendanannya.

Namun, mengingat kapasitas fiskal pemerintah yang akan mengambilalih juga terbatas, dibutuhkan kriteria yang jelas dalam kondisi apa kewenangan tersebut akan diambil alih serta perlunya tahapan/prakondisi yang harus dilakukan (melalui pembinaan) sebelum dilakukan pengambilalihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com