Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaka Sucipta
PNS

PNS Kemenkeu

Konsekuensi Fiskal Pengambilalihan Pembangunan Jalan Daerah

Kompas.com - 15/05/2023, 16:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), saat meninjau jalan rusak di Provinsi Lampung, menjanjikan perbaikan jalan-jalan yang rusak parah di daerah itu akan dilakukan secepatnya. Karena provinsi tidak memiliki kemampuan, kabupaten juga tidak memiliki kemampuan, perbaikan jalan rusak akan diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Presiden Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Tamparan Buat Pemerintah Daerah

Pernyataan Presiden tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah warga yang hadir, tidak terkecuali Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Masyarakat menyambut gembira pernyataan Presiden karena selama 20 tahun terakhir tidak pernah ada penanganan jalan di daerah itu.

Kewenangan Penyelenggaraan Jalan

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, status jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut dibagi sesuai tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional; penyelenggaraan jalan secara umum; dan penyelenggaraan jalan nasional.

Penyelenggaraan jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi. Wewenang pemerintah kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, pengaturan dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kabupaten/kota. Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pembangunan dan pengawasan jalan desa menjadi wewenang pemerintah desa.

Baca juga: Kementerian PUPR: Pemprov Lampung Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak

Pembangunan jalan umum, baik berupa pembangunan jalan baru maupun preservasi jaringan jalan yang sudah ada, dimaksudkan untuk mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing.

Laik fungsi artinya kondisi suatu ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

Sementara "berdaya saing" adalah kondisi jaringan jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi.

Kegiatan preservasi jaringan jalan penting dilakukan karena merupakan bagian dari aset manajemen jaringan jalan agar ruas jalan yang sudah dibangun harus dikelola, supaya tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur sesuai yang direncanakan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersenyum dan tepuk tangan setelah Jokowi umumkan pemerintah ambil alih perbaikan jalanKomps TV Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersenyum dan tepuk tangan setelah Jokowi umumkan pemerintah ambil alih perbaikan jalan
Pengambilaalihan Kewenangan

Salah satu hal baru yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah pengambilalhihan kewenangan pembangunan jalan oleh level pemerintahan yang lebih tinggi, jika pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan yang diberikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main Social Commerce dan E-commerce

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main Social Commerce dan E-commerce

Whats New
Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Whats New
Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Spend Smart
DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di 'Social Commerce'

DPR RI Sambut Baik Larangan Transaksi Jual-Beli di "Social Commerce"

Whats New
Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Resmikan Bursa Karbon Indonesia, Jokowi: Potensinya Rp 3.000 Triliun, Bahkan Lebih...

Whats New
3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

3 Fungsi AI yang Mendukung Pengembangan Karier di Kantor, Apa Saja?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com