PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi), saat meninjau jalan rusak di Provinsi Lampung, menjanjikan perbaikan jalan-jalan yang rusak parah di daerah itu akan dilakukan secepatnya. Karena provinsi tidak memiliki kemampuan, kabupaten juga tidak memiliki kemampuan, perbaikan jalan rusak akan diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Presiden Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Tamparan Buat Pemerintah Daerah
Pernyataan Presiden tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah warga yang hadir, tidak terkecuali Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Masyarakat menyambut gembira pernyataan Presiden karena selama 20 tahun terakhir tidak pernah ada penanganan jalan di daerah itu.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, status jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut dibagi sesuai tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat memiliki kewenangan pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional; penyelenggaraan jalan secara umum; dan penyelenggaraan jalan nasional.
Penyelenggaraan jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi. Wewenang pemerintah kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, pengaturan dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kabupaten/kota. Kewenangan penyelenggaraan jalan tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pembangunan dan pengawasan jalan desa menjadi wewenang pemerintah desa.
Baca juga: Kementerian PUPR: Pemprov Lampung Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak
Pembangunan jalan umum, baik berupa pembangunan jalan baru maupun preservasi jaringan jalan yang sudah ada, dimaksudkan untuk mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing.
Laik fungsi artinya kondisi suatu ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Sementara "berdaya saing" adalah kondisi jaringan jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi.
Kegiatan preservasi jaringan jalan penting dilakukan karena merupakan bagian dari aset manajemen jaringan jalan agar ruas jalan yang sudah dibangun harus dikelola, supaya tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur sesuai yang direncanakan.
Salah satu hal baru yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah pengambilalhihan kewenangan pembangunan jalan oleh level pemerintahan yang lebih tinggi, jika pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan yang diberikan.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.