JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyebutkan, sebanyak 209 investor telah menyatakan minatnya berinvestasi di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur, melalui Letter of Interest (LoI).
Namun dari jumlah tersebut ada 36 investor telah meningkatkan statusnya.
"Sudah cukup banyak Letter of Interest yang disampaikan kepada kami di Otorita IKN. Jumlah per hari ini 209 (LoI)," katanya dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/5/2023).
"Dari Letter of Interest 209 itu, sekitar 36 sudah menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA). Jadi sudah meningkat pada tahap selanjutnya dimana pembicaraan akan lebih detail karena data-data sudah kita pertukarkan dan selanjutnya biasanya kunjungan ke lapangan," lanjut Bambang.
Baca juga: Ke Abu Dhabi, Otorita IKN Tawarkan Investasi Energi Terbarukan ke ADQ dan Masdar
Kemudian lanjut dia, para investor ini akan membuat studi kelayakan, lalu rencana bisnis yang akan diambil. Untuk realisasi investasinya sendiri kata Bambang, memang memerlukan proses yang panjang.
"Ini memang memerlukan waktu tetapi saya dengan Pak Dhony (Wakil Kepala OIKN) tadi diminta agar lebih mempercepat proses ini agar bisa terealisir apa-apa yang diinginkan oleh investor di lapangan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selain itu, untuk alur proses investasinya, Otorita IKN mendapatkan mandat untuk membentuk satu pintu yang di dalamnya terdapat kementerian/lembaga terkait. Salah satunya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Baca juga: Di Korsel, Otorita Janjikan IKN akan Jadi Kota Bebas Karbon pada 2045
"Jadi tadi diputuskan apa-apa yang menjadi masalah investasi ini kami diminta untuk membuat satu one stop SOP yang akan juga diikuti oleh kementerian/lembaga. Jadi satu pintu saja nanti investor (masuk)," jelas Bambang.
Berdasarkan data OIKN, terdapat 200 calon investor yang menyatakan minat lewat LoI.Sebanyak 32 LoI tertarik berinvestasi di bidang barang dan jasa; 23 bidang teknologi; dan 23 bidang energi.
Selanjutnya 21 LoI bidang infrastruktur; 16 LoI bidang perumahan, konsultan, dan fasilitas pendidikan; 13 LoI bidang utilitas; 12 LoI di bidang mixed use; dan 10 LoI bidang pengelolaan limbah.
Kemudian, sebanyak 7 LoI bidang fasilitas kesehatan; 4 perkantoran dan konektivitas; dan terakhir 3 LoI bidang zona industri.
Baca juga: Soal Nasib IKN di Tahun Pemilu 2024, Menteri PUPR: Tak Ada Urusan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.