Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Gaji Lembur untuk Dosen PTN?

Kompas.com - 16/05/2023, 14:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan (SBM) untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.

SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.

Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.

Baca juga: Sri Mulyani Teken Honor Dosen Pembimbing Skripsi di PTN, Berapa?

Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.

Gaji lembur dosen di PTN

Salah satu yang diatur Sri Mulyani adalah pemberian tambahan gaji lembur untuk pengajar pada perguruan tinggi alias dosen yang kelebihan jam mengajar.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, gaji lembur kelebihan mengajar untuk setiap dosen di PTN berlaku berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan.

Dosen sendiri merupakan pengajar di perguruan tinggi yang secara umum terbagi dalam 4 golongan antara lain guru besar, lektor kepala, lektor, dan asisten ahli.

Baca juga: Jadi Pembicara di Seminar Instansi Pemerintah, Berapa Honornya?

Berikut rincian lengkap gaji lembur untuk dosen yang kelebihan jam mengajar di PTN:

Kelas reguler dan nonreguler

  • Guru besar: Rp 300.000 per SKS/hadir
  • Lektor kepala: Rp 250.000 per SKS/hadir
  • Lektor: Rp 200.000 per SKS/hadir
  • Asisten ahli: Rp 150.000 per SKS/hadir

Kelas internasional

  • Guru besar: Rp 350.000 per SKS/hadir
  • Lektor kepala: Rp 300.000 per SKS/hadir
  • Lektor: Rp 250.000 per SKS/hadir
  • Asisten ahli: Rp 200.000 per SKS/hadir

Sebagai informasi saja, untuk jabatan dosen asisten ahli adalah seorang tenaga pendidik atau dosen di perguruan tinggi yang berpangkat Penata Muda atau golongan IIIa dan IIIb.

Sementara lektor adalah jabatan fungsional dosen di PTN yang sudah berada di golongan PNS IIIc hingga IIId. Di atas lektor adalah jabatan kepala lektor dengan golongan IVa dan karier puncak seorang dosen akan berakhir menjadi profesor.

Gaji lembur pada dosen hanya dihitung dari per SKS dan kehadirannya, bukan dari berapa jam kelebihan mengajarnya.

Baca juga: Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Saat Rapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com