JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Polis (LPP) akan menjadi salah satu jawaban untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, industri asuransi perlu membangun kepercayaan masyarakat.
Ia menceritakan, berbagai kasus asuransi yang terjadi di Indonesia berakhir dengan penutupan perusahaan asuransi.
Namun demikian, belum terdapat upaya maksimal untk dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
"Perspektif perlindungan pemegang polis sangat lemah. Kemarin ada case besar, ada solusi untuk penyelamatan polis, tapi itu karena sudah menjadi case," ujar dia dalam Konferensi Pers IFG National Conference 2023, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: IFG Sebut Penambahan Permodalan Perusahaan Asuransi Bakal Buat Skala Bisnis Tumbuh
Ia menambahkan, saat ini adalah saatnya untuk membangun sistem yang dapat melindungi pemegang polis bernama LPP.
Hexana menceritakan, hal ini sama halnya dengan yang terjadi pada pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di waktu lalu. Waktu itu terdapat permasalahan dahulu kemudian baru terbentuk LPS untuk melindungi penabung.
Hexana menjelaskan, nantinya LPP akan dimulai dengan menjamin polis mulai dari sisi proteksinya.
"Kalau saya pernah buat perbandingan, di Indonesia, Kores Selatan, dan Australia itu memang yang dijamin yang proteksi dulu, tidak pada investasinya," urai dia.
Dengan begitu, hal ini dapat membantu meluruskan paradigma yang ada di masyarakat, asuransi adalah penyedia proteksi.
"Kalaupun ada PAYDI (unit link) itu selalu dikaitkan dengan aspek proteksinya jadi tidak stand alone investasi saja," tandas dia.
Baca juga: IFG Sebut Penambahan Permodalan Perusahaan Asuransi Bakal Buat Skala Bisnis Tumbuh
Sebagai informasi, lembaga penjamin polis telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam pasal 53.
Seharusnya lembaga ini sudah terbentuk paling lambat pada Oktober 2017.
Program penjaminan polis memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Selama penjaminan polis belum terbentuk, ketentuan penjaminan bagi pemegang polis masih berbentuk dana jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi.
Pembentukan lembaga ini sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.