Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP-FAO Sepakati Dokumen Bali Strategy untuk Berantas "Illegal Fishing"

Kompas.com - 16/05/2023, 18:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Food and Agriculture Organization (FAO) menyepakati dokumen Bali Strategy sebagai upaya efektif memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing, melalui peran pelabuhan perikanan.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pertemuan KKP dan FAO dalam 4th Meeting of The Parties to The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) pada 8-12 Mei 2023 di Bali.

Chairperson Pertemuan FAO PSMA Nilanto Perbowo mengatakan, Bali Strategy berperan sebagai alat untuk menyediakan panduan kepada negara anggota ke depannya dalam memperkuat implementasi dari persetujuan pada tingkat nasional, regional, dan global.

Baca juga: KKP: Kerugian akibat Illegal Fishing Capai 23 Miliar Dollar AS

"Strategi ini untuk memperkuat kebijakan, hukum, kerangka kerja, institusi dan mekanisme operasional," kata Nilanto dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Nilanto mengatakan, Bali Strategy juga berperan untuk koordinasi di tingkat nasional dan regional, kerja sama dan pertukaran informasi, akses masuk dan penggunaan pelabuhan, inspeksi dan tindaklanjutnya, peran negara bendera, serta hubungan dengan hukum internasional dan instrumen internasional lainnya.

Nilanto mengatakan, pemilihan kata Bali Strategy telah disepakati oleh para peserta sidang yang jumlahnya mencapai 295 peserta yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.

Baca juga: KKP Tangkap 97 Kapal Illegal Fishing pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan


Ia melanjutkan, selain dokumen Bali Strategy, pertemuan tersebut juga menghasilkan dokumen Terms of Reference for the Techinal Group on Information Exchange dan Questionnaires for the review and assessment of the the Effectiveness of the PSMA.

Ia mengatakan, melalui dua dokumen tersebut, negara pihak maupun non-pihak diminta membuka informasi terkait kapal yang meminta izin sandar di pelabuhan negara peserta.

"Selanjutnya mereviu pelaksanaan PSMA di negara masing-masing. Proses sidang awalnya berlangsung alot karena tiap peserta memiliki kepentingan masing-masing, meski akhirnya sepakat mengadopsi dua dokumen itu sebagai komitmen memberantas praktik IUU fishing secara global," ujarnya.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Nilanto juga mengatakan, pertemuan tersebut juga menyetujui pelaksanaan Operationalization of the Global Information Exchange System (GIES) sebagai sarana sharing data dan informasi pelaksanaan PSMA.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com