Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang Pinjaman di Cilincing

Kompas.com - 16/05/2023, 19:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset jaminan debitur atau obligor BLBI yang belum membayarkan kewajibannya.

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha. Barang jaminan yang disita merupakan sebidang tanah beserta bangunan di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi," tulis Satgas BLBI, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset di 3 Kota Berbeda

Adapun jumlah pinjaman yang belum dibayarkan ialah sebesar 5,09 juta dollar AS dan Rp 759,98 juta. Nilai tersebut sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," kata Satgas BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI Berakhir Desember 2023, Realisasi Penagihan Utang Baru 25,83 Persen


Lebih lanjut Satgas BLBI menyatakan, Satgas akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com