Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2023, 22:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan mengatakan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.

"Paling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final," ujar Bambang saat menghadiri acara CSIS dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Anak Buah Luhut Beberkan Alasan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

Bambang menerangkan nantinya para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan diri. Oleh karena itu, dia mengimbau saat ini bagi para peminat di P2P Lending agar memperiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.

"Kalau dahulu harus 2 tahap, yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang directly bisa optional. Oleh karena itu, mereka harus siap dokumen, IT, modal, hingga syarat-syarat lainnya," kata dia. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai rencana pencabutan moratorium baik untuk industri fintech P2P lending.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 500 Miliar untuk Pelaksanaan Angkutan Udara Perintis di 2023

CEO Akseleran sekaligus Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pencabutan moratorium tersebut bisa mengurangi dampak fintech ilegal.

"Sebab, banyak pemain baru yang mau masuk, tetapi akhirnya enggak bisa, tentu akan ada kecenderungan malah menjadi ilegal," kata Ivan.

Oleh karena itu, Ivan mengatakan para pemain yang baru masuk bisnis fintech juga harus diseleksi dengan baik menerapkan standar POJK baru, khususnya dari segi permodalan harus kuat hingga sistem bisnis harus siap.

Baca juga: Shell Punya 209 SPBU hingga April 2023, Tersebar di 5 Provinsi

Dia juga menerangkan dicabutnya moratorium berpotensi membawa pemain baru yang memiliki inovasi ke industri. Dengan demikian, bisa ikut mengembangkan industri fintech.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com