Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Cabut Moratorium Izin "Fintech P2P Lending" Tahun Ini

Kompas.com - 16/05/2023, 22:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan mengatakan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.

"Paling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final," ujar Bambang saat menghadiri acara CSIS dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Anak Buah Luhut Beberkan Alasan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

Bambang menerangkan nantinya para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan diri. Oleh karena itu, dia mengimbau saat ini bagi para peminat di P2P Lending agar memperiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.

"Kalau dahulu harus 2 tahap, yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang directly bisa optional. Oleh karena itu, mereka harus siap dokumen, IT, modal, hingga syarat-syarat lainnya," kata dia. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai rencana pencabutan moratorium baik untuk industri fintech P2P lending.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 500 Miliar untuk Pelaksanaan Angkutan Udara Perintis di 2023

CEO Akseleran sekaligus Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pencabutan moratorium tersebut bisa mengurangi dampak fintech ilegal.

"Sebab, banyak pemain baru yang mau masuk, tetapi akhirnya enggak bisa, tentu akan ada kecenderungan malah menjadi ilegal," kata Ivan.

Oleh karena itu, Ivan mengatakan para pemain yang baru masuk bisnis fintech juga harus diseleksi dengan baik menerapkan standar POJK baru, khususnya dari segi permodalan harus kuat hingga sistem bisnis harus siap.

Baca juga: Shell Punya 209 SPBU hingga April 2023, Tersebar di 5 Provinsi

Dia juga menerangkan dicabutnya moratorium berpotensi membawa pemain baru yang memiliki inovasi ke industri. Dengan demikian, bisa ikut mengembangkan industri fintech.

"Sekarang, kalau misalnya dimoratorium padahal ada pemain baru yang kompetitif malah jadi enggak bisa (menerapkan inovasinya)," kata dia.

Ivan bilang tak mempermasalahkan banyaknya pemain baru yang ingin masuk ke industri fintech. Menurutnya, yang terpenting bisa bersaing dengan sehat.

"Justru kalau ditutup dengan moratorium, persaingan malah tidak sehat. Oleh karena itu, setiap pemain harus punya keunggulan masing-masing," kata dia.

Baca juga: BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan langkah pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol.

Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat sehingga moratorium yang masih berlaku bisa segera dicabut.

"Kami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini, tetapi dalam waktu dekat," ucap dia Jumat (5/5). (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol Paling Cepat Kuartal III-2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com