JAKARTA, KOMPAS.com - Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, Andhi masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, saat ini Andhi masih melalui proses hukum administrasi pegawaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa Kemenkeu.
"Nanti kan ada prosesnya penjatuhan hukuman disiplin, kalau KPK pidana, kalau kita administratif," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS
Lebih lanjut Awan bilang, investigasi terkait Andhi Pramono sudah diselesaikan. Akan tetapi, Ia tidak merinci detail dari hasil investigasi tersebut.
"Tunggu saja (keputusan hukuman)," ucap Awan.
Pernyataan Awan selaras dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang mengatakan, saat ini Andhi Pramono tengah menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.
"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK," kata dia.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Andhi Pramono Akhirnya Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makssar
Nirwala memastikan, tim pemeriksa akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Sebagai informasi, ketentuan terkait pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pada Pasal 87.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.