Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Masih Berstatus PNS, Irjen Kemenkeu: Ada Prosesnya

Kompas.com - 17/05/2023, 12:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Andhi masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, saat ini Andhi masih melalui proses hukum administrasi pegawaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa Kemenkeu.

"Nanti kan ada prosesnya penjatuhan hukuman disiplin, kalau KPK pidana, kalau kita administratif," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS

Lebih lanjut Awan bilang, investigasi terkait Andhi Pramono sudah diselesaikan. Akan tetapi, Ia tidak merinci detail dari hasil investigasi tersebut.

"Tunggu saja (keputusan hukuman)," ucap Awan.

Pernyataan Awan selaras dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang mengatakan, saat ini Andhi Pramono tengah menjalani dua proses hukum secara bersamaan, yakni proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.

"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK," kata dia.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Andhi Pramono Akhirnya Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makssar


Nirwala memastikan, tim pemeriksa akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Sebagai informasi, ketentuan terkait pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pada Pasal 87.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com