Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Pemberian Tukin ASN Bakal Diubah, Menteri PAN-RB: Harus Dibedakan yang Kinerjanya Bagus

Kompas.com - 17/05/2023, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana mengubah rumus pemberian tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN dan juga anggaran belanja pemerintah.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, nantinya besaran tunjangan kinerja AS akan disesuaikan per individu. Dengan demikian, ASN dalam satu instansi dan golongan yang sama belum tentu mendapatkan besaran tukin serupa.

Anas bilang, tujuan utama dari pemberian tukin ialah untuk mendorong kinerja ASN. Namun, saat ini ASN justru mendapatkan tukin yang sama tergantung dengan golongan dan instansinya.

Baca juga: Jokowi Ubah Waktu Kerja ASN, Sabtu-Minggu Libur

"Mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu institusi mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata dia, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurut dia, 'diferesiansi' besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.

Baca juga: Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan rumus besaran tukin antardaerah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan besaran tukin antara daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dengan daerah PAD kecil.

"Ada camat tukinnya Rp 1,5 juta, tapi ada camat yang tukinnya 1 daerah sampai Rp 40 juta, atau Rp 20 juta, atau Rp 15 juta. Itu kan memang daerah yang PAD-nya tinggi," tutur dia.

Adapun aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.

"Kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com