EKSITENSI buruh dalam masyarakat Indonesia sering kali menjadi topik pembahasan karena belum mendapat apresiasi secara sewajarnya.
Menurut undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) No. 11 Tahun 2019 mengartikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hal senada dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khusunya pada Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.
Sebagai pihak yang membutuhkan upah tak jarang pekerja atau buruh merupakan pihak yang lemah.
Ia mengerahkan seluruh tenaganya ke tempat kerja dan pengusaha kadangkala memutuskan hubungan kerja pekerja/buruh karena tenaganya sudah tidak diperlukan lagi.
Pekerja/buruh sejatinya adalah kekuatan besar dalam kancah perekonomian nasional karena jumlah dan kontribusi yang sangat besar.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencatat jumlah angkatan kerja di Indonesia, per Agustus 2022, termasuk di dalamnya pekerja/buruh, mencapai 143,72 juta orang atau naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021.
Walau menjadi kelompok tenaga kerja yang besar, pekerja/buruh berada dalam kondisi kehidupan yang rapuh karena memiliki pendapatan/upah relatif kecil sehingga memiliki tingkat kesejahteraan hidup rendah.
Kondisi buruh/pekerja kian rentan karena dalam satu dekade terakhir kondisi perekonomian di Indonesia mengalami deindustrialisasi, yaitu penurunan kontribusi sektor industri bagi perekonomian nasional.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.