JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan lebih dari 1.000 ekor ikan koi asal Jepang yang terinfeksi virus Carpedema virus disease (CEVD) atau biasa disebut koi sleepy disease (KSD).
"Virus ini dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Heri mengatakan, ikan yang terserang virus CEVD menunjukkan hemoragik dengan pembengkakan (edema) pada jaringan di bawahnya atau menggantung tepat di bawah permukaan air.
Baca juga: 16 Jenis Ikan Koi Populer, Sudah Tahu?
Ia mengatakan, penggemar ikan koi menyebutkan bahwa virus tersebut membuat ikan yang terpapar berubah lesu dan tidak responsif.
"Virus ini bisa dengan mudah menyebar ke ikan-ikan lain yang sewadah atau sekolam dengan ikan yang sudah terinfeksi," ujarnya.
Heri mengatakan, BKIPM juga memusnahkan 83,3 kg ikan Hirame atau Paralichthys olivaceus asal Jepang. Ikan tersebut terinfeksi Viral haemorhagic septicemia Virus (VHSV). Penyakit ini termasuk dalam penyakit ikan karantina golongan I.
"Virus ini mampu menginfeksi ikan-ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen," kata Heri.
Heri mengatakan, ikan yang terinfeksi VSHV umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung).
Selain itu, ditemukan luka pada bagian organ dalam yaitu ginjal berwarna merah gelap (phase akut), pembesaran pada limpa dan hati dan insang berwarna pucat.
Baca juga: Menteri KP Minta UMKM Ikan Hias Air Tawar Jadi Pemain Global
VHSV dapat bertahan pada jaringan ikan inang dan dapat kembali menjadi infectious, walaupun jaringan ikan disimpan dalam kondisi beku dalam waktu lama.
"Tentu sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu," ucap dia.
Untuk diketahui, selain kedua komoditas asal Jepang, BKIPM Jakarta I sekaligus memusnahkan komoditas hasil pengungkapan Bea Cukai seperti cumi kering 20 kg, cumi beku 15 kg, daging gurita 10 kg, daging kerang 20 kg, ikan beku 60 kg, ikan kering 100 kg, kepiting China /Hairy Crab 10 kg. Kemudian labi-labi beku 2 ekor / 3 kg, mackarel fllet 3 box/ 60 kg, ikan hias Pleco & Corydoras 85 ekor, sea urchin/uni 40.5 kg, dan telur ikan tuna 5 kg.
Komoditas ini berasal dari berbagai negara seperti Turki, Abu Dhabi, China, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand yang tidak dilengkapi dengan Health Certificate dari negara asal. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 17 Mei 2023.
Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Cegah Penangkapan Ikan Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.