Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bappebti Ditegur soal Bursa Kripto, Zulhas: Sudah, Setiap Hari

Kompas.com - 19/05/2023, 18:39 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) buka suara ihwal permintaan Ombudsman agar dirinya menegur kepala Bappebti terkait maladministrasi dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) komoditi kripto.

Mendag Zulhas mengaku sudah memberikan peringatan kepada Bappebti berulang kali.

"Sudah tiap hari ditegur. Bilang, sudah tiap hari ditegur," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Namun Zulhas tidak memberikan detail apa bentuk teguran yang diberikan kepada Bappebti.

Baca juga: Bappebti Tak Jalankan Tindakan Korektif Soal Izin Usaha Bursa Berjangka, Ombudsman RI Bakal Proses Rekomendasi

Menurut dia, Kemendag secara berkala terus mengingatkan Bappebti perihal keberlanjutan bursa kripto.

Adapun sebelumnya, Ombudsman mengatakan akan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan agar memberi teguran keras kepada Bappebti lantaran Ombudsman menemukan banyaknya maladministrasi yang dilakukan Bappebti.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, surat tersebut merupakan buntut dari lambatnya proses pendaftaran dan perizinan izin usaha bursa berjangka komoditi oleh PT Digital Future Exchange (DFX).

"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi, dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini ombudsman akan mengirim surat kepada menteri perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Yeka Hendra saat jumpa pers di Gedung Ombudsman, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Bappebti Bakal Tambah Daftar Kripto, Banyak Koin Lokal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com