Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Kompas.com - 20/05/2023, 16:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa perbedaan pegadaian syariah dan konvensional? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering ditanyakan mereka yang sering mengandalkan Pegadaian ketika membutuhkan dana darurat.

Sebagaimana diketahui, Pegadaian syariah mulai menjamur sejak beberapa tahun terakhir, tak cuma gadai yang disediakan BUMN PT Pegadaian, namun juga banyak ditawarkan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Terlebih, saat ini banyak orang yangb enggan meminjam uang dengan sistem berbunga-bunga karena dinilai riba yang dilarang dalam Islam. Selain riba, banyak orang muslim juga khawatir dengan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi pinjam-meminjam.

Namun demikian, mereka juga masih awam terkait perbedaan gadai syariah dan konvensional. Akibatnya, mereka yang pantang dengan prinsip bunga, bingung mau meminjam uang di Pegadaian konvensional atau dengan syariah.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional

Secara mendasar, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad Mu'nah rahn.

Ditinjau dari banyak produk pinjaman Pegadaian syariah sebagaimana dilihat dikutip dari laman resmi Pegadaian, akad yang paling sering digunakan adalah akad mu'nah.

Mu’nah dalam akad Pegadaian syariah yaitu biaya pemeliharaan gadai (rahn) yang dihitung sesuai dengan persentase tertentu dari taksiran nilai atau harga barang jaminan gadai (marhun).

Sementara Pegadaian konvensional mengambil keuntungan dari bunga dari pinjaman sesuai dengan hitungan persentase yang ditentukan dan disepakati. Bunga inilah yang dianggap riba dan haram hukumnya.

Baca juga: Cara Investasi Emas di Pegadaian dan Untung Ruginya

Dalam Bahasa Arab, rahn berarti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diterjemahkan sebagai barang agunan alias jaminan (barang yang digadaikan). Istilah lainnya dari rahn adalah al-hasbu.

Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad Pegadaian Syariah, ar-rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Prinsip syariah mu'nah ini juga legal dan banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.

Dari mana keuntungan Pegadaian syariah?

Karena Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari bunga, maka keuntungannya berasal dari rahn atau biaya pemeliharaan. Dalam istilah yang mudah dipahami masyarakat, rahn bisa saja diartikan sebagai biaya administrasi.

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.

Baca juga: Mengenal Investasi Tabungan Emas Pegadaian dan Untung Ruginya

Dikutip dari makalah berjudul Gadai Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah karya Mardanis, disebutkan berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan.

Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com