Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pegadaian Konvensional, Produk, dan Contohnya

Kompas.com - 20/05/2023, 16:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pernah mendengar Pegadaian konvensional? Istilah Pegadaian konvensional adalah untuk memudahkan penyebutan untuk Pegadaian yang menggunakan skema bunga dalam layanan pinjamannya.

Sederhanya, Pegadaian konvensional adalah kebalikan dari Pegadaian syariah yang tidak mengenal istilah bunga berbunga yang dianggap riba dan dilarang dalam agama Islam.

Baik Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah, keduanya adalah bisnis milik PT Pegadaian, perusahaan milik negara yang kini sahamnya berada di bawah Bank BRI.

Seperti yang kita ketahui, Pegadaian konvensional menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana, biasanya untuk kebutuhan dana darurat, seperti biaya sekolah anak, biaya renovasi rumah, biaya berobat, dan sebagainya.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Saat orang meminjam ke Pegadaian konvensional, tentunya akan dikenakan biaya dan bunga dari pinjamannya. Serupa dengan perbankan, bunga Pegadaian juga relatif bervariasi.

Bunga pinjaman di Pegadaian konvensional bisa berbeda-beda setiap nasabah karena disesuaikan dengan besaran pinjaman, jenis kredit, dan tenor yang dipilih oleh nasabah. Apa saja contoh Pegadaian konvensional?

Produk Pegadaian konvensional

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, berikut ini beberapa contoh produk Pegadaian konvensional. Nasabah yang meminjam uang akan dikenakan bunga yang dalam istilah Pegadaian, juga biasa disebut dengan sewa modal.

1. Gadai Emas

Gadai emas adalah produk Pegadaian konvensional yang bisa dibilang paling populer karena paling banyak dipilih nasabah.

Sesuai namanya, nasabah meminjam uang ke Pegadaian dengan menggadaikan aset berupa emas sebagai jaminan atau barang gadai, baik berupa emas perhiasan maupun produk emas batangan murni 24 karat.

Selain bunga atau sewa modal, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi yang besarannya disesuikan dengan plafon pinjaman yang dipilih nasabah.

Sewa modal yang berlaku pada Gadai Emas Pegadaian konvensional berkisar antara 1 persen sampai 1,2 persen, dengan biaya admin antara Rp 2.000 sampai Rp 125.000. Bunga atau sewa modal tersebut dihitung per 15 hari.

2. Gadai Tabungan Emas

Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.

Sesuai namanya, yang jadi barang jaminan adalah saldo tabungan emas milik nasabah. Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Sewa modalnya adalah 0,75 persen per 15 hari.

3. Gadai Non-emas

Gadai non-emas adalah fasilitas menggadaikan barang selain emas untuk mendapatkan pinjaman di Pegadaian. Barang yang digadaikan antara lain gadget, barang elektronik, maupun barang rumah tangga lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com