KOMPAS.com - Deposito bisa menjadi salah satu pilihan berinvestasi. Deposito bisa dilakukan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Deposito dari bank memiliki sejumlah karakteristik, yaitu:
Baca juga: Pahami, Ini Cara Berinvestasi SBR
Lebih lanjut, deposito berjangka adalah simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bisa dipilih oleh para investor, baik 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencairan deposito sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati biasanya akan dikenai denda.
Deposito berjangka yang diterbitkan akan tercantum nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.
Setiap deposan atau orang yang melakukan deposito, akan memperoleh bunga yang besar dan waktu pembayarannya sesuai dengan ketentuan bank masing-masing. Pembayaran deposito bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Deposan dengan nominal deposito tertentu dikenai pajak penghasilan dari bunga yang diterima.
Baca juga: Pahami, Ini Pengertian Surat Utang Negara dan Jenisnya
Sertifikat deposito merupakan simpanan yang diterbitkan dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.