Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Terhindar dari Penolakan Klaim Asuransi

Kompas.com - 21/05/2023, 17:16 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum memiliki asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya.

Selain itu, calon nasabah asuransi harus mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan.

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan, hal ini dimaksudkan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri.

"Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Simak 5 Jenis Perlindungan Asuransi Sebelum Nonton Konser Coldplay

Agar calon nasabah mendapatkan manfaat perlindungan asuransi secara optimal, Himawan memberikan tips agar terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim.

Berikut ini adalah tips terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim asuransi.

1. Pastikan pembayaran premi tepat waktu

Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus sesuai dengan ketentuan polis, sehingga nasabah dapat terus terlindungi.

2. Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan

Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya.

Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang. Hal ini membuat perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.

Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan.

Sementara, kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut.

3. Memperhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian

Polis asuransi memiliki ketentuan tergantung kebijakan produk asuransinya. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan misalnya masa tunggu (waiting period). Ini merupakan a.periode yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com