Pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung.
"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Mirah Sumirat dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/5/2023).
Dia menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.
Lanjut dia, PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.
Baca juga: Penjelasan Direksi Toko Buku Gunung Agung soal Kabar PHK Ratusan Karyawan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.