Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pinjol Tawarkan Dana Beli Tiket Konser, OJK Ingatkan Jangan Utang untuk Konsumtif

Kompas.com - 22/05/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) yang menawarkan promo pinjaman untuk membeli tiket konser.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, beberapa waktu lalu banyak ditemukan iklan pinjol yang menawarakan pinjaman untuk membeli tiket konser.

"Kami selalu mengedukasi generasi muda yang ingin beli tiket konser idola, boleh, tapi harus disiapkan sebelumnya," ujar Friderica setelah acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Senin (22/5/2023).

Baca juga: OJK: Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

Ia menambahkan, generasi muda juga dapat menggunakan uang lebih yang sifatnya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami selalu ingatkan, jangan menggunakan uang yang berutang, karena ada bunganya, apalagi yang ilegal itu bunganya sangat tinggi," imbuh Friderica.

Kalau terjadi demikian, pinjaman justru akan memberatkan peminjam yang rata-rata mungkin didominasi generasi muda.

"Jangan berutang untuk sesuatu yang konsumtif," tegas Friderica.

Baca juga: Jangan Sampai gara-gara Ingin Nonton Konser Kamu Terjebak Pinjol Ilegal...

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut menjelaskan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap iklan yang ditayangkan oleh pinjol.

Pihaknya memiliki departemen pengawasan market conduct yang mengawasi siklus produk, termasuk salah satunya promosi iklan.

Ketika iklan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat kemungkinan penghentian iklan dan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Simak Daftar 102 Pinjol Berizin OJK


Adapun selama 2022, OJK telah menutup atau menghentikan sekitar 400 iklan yang tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Hal yang kerap muncul biasanya memberikan pengumuman periode diskon tetapi tidak jelas periode waktunya.

Selain itu, syarat dan ketentuan juga tidak diberikan secara rinci.

"Biasanya kami panggil dulu untuk memperbaiki, kalau mereka ulang lagi bisa kami kasih sanksi administratif dan seterusnya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com