Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2023, 13:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang dikhawatirkan ketika mengirim paket melalui jasa logistik adalah kerusakan barang.

Oleh sebab itu penting bagi kamu untuk menggunakan asuransi perlindungan produk ketika ingin mengirimkan barang. Dengan adanya asuransi, kamu berhak mendapatkan nilai ganti rugi ketika barang yang kamu kirimkan rusak.

Namun biaya asuransi menjadi biaya tambahan yang harus kamu bayarkan selain biaya pengiriman.

Misalnya saja JNE, melansir dari situs resminya, Senin (22/5/2023), umumnya besaran biaya asuransinya adalah 0,2 persen dari nilai barang yang tertera. Oleh sebab itu, besaran tarif dan biaya asuransi JNE akan bergantung pada jenis barang yang dikirim.

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Resi JNE secara Online, Bisa lewat HP

Adapun cara menghitung tarif asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan dikirim, yaitu:

Tarif Asuransi JNE = (0,2 persen x harga barang) + biaya administrasi Rp 5.000

Berikut ini contoh penghitungan biaya asuransi JNE:

Dimas mengirimkan barang elektronik senilai Rp 2 juta. Berapa biaya asuransi yang dikenakan?

Jawab:

(0,2 persen x Rp 2 juta) + Rp 5.000 = Rp 9.000

Maka biaya asuransi yang harus dibayarkan Dimas adalah Rp 9.000

Syarat Asuransi JNE

  1. Barang atau dokumen yang mempunyai harga atau nilai di atas 10 kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh pengirim
  2. Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
  3. Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari pengirim ke JNE secara tertulis.

Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE

Cara klaim asuransi JNE

  • Klaim atas kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim
  • Menyiapkan bukti resi asli dan asuransi
  • Pengirim dapat mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyiapkan faktur pembelian barang
  • Batas waktu maksimum pengajuan klaim maksimal 14 hari terhitung sejak kiriman diterima. Pengajuan klaim asuransi tidak akan diproses bila melebihi waktu tersebut

Ganti Rugi JNE

Berikut ini adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman yang menggunakan JNE:

  1. JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman yang timbul akibat kelalaian JNE
  2. JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian di luar pengawasan JNE dan ketentuan yang berlaku
  3. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali tarif pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 dollar AS untuk pengiriman Internasional, kecuali kiriman yang diasuransikan
  4. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman hanya dapat diberikan ke pengguna layanan YES dan/atau Super Speed
  5. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman dengan layanan YES dan/atau Super Speed dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE adalah berupa pengembalian Tarif Pengiriman ke Pengirim.

Baca juga: Cara Jadi Agen JNE: Syarat, Keuntungan, dan Biaya Buka Agen JNE

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com