JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang dikhawatirkan ketika mengirim paket melalui jasa logistik adalah kerusakan barang.
Oleh sebab itu penting bagi kamu untuk menggunakan asuransi perlindungan produk ketika ingin mengirimkan barang. Dengan adanya asuransi, kamu berhak mendapatkan nilai ganti rugi ketika barang yang kamu kirimkan rusak.
Namun biaya asuransi menjadi biaya tambahan yang harus kamu bayarkan selain biaya pengiriman.
Misalnya saja JNE, melansir dari situs resminya, Senin (22/5/2023), umumnya besaran biaya asuransinya adalah 0,2 persen dari nilai barang yang tertera. Oleh sebab itu, besaran tarif dan biaya asuransi JNE akan bergantung pada jenis barang yang dikirim.
Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Resi JNE secara Online, Bisa lewat HP
Adapun cara menghitung tarif asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan dikirim, yaitu:
Tarif Asuransi JNE = (0,2 persen x harga barang) + biaya administrasi Rp 5.000
Berikut ini contoh penghitungan biaya asuransi JNE:
Dimas mengirimkan barang elektronik senilai Rp 2 juta. Berapa biaya asuransi yang dikenakan?
Jawab:
(0,2 persen x Rp 2 juta) + Rp 5.000 = Rp 9.000
Maka biaya asuransi yang harus dibayarkan Dimas adalah Rp 9.000
Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE
Berikut ini adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman yang menggunakan JNE:
Baca juga: Cara Jadi Agen JNE: Syarat, Keuntungan, dan Biaya Buka Agen JNE
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.