Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Asuransi JNE

Kompas.com - 22/05/2023, 13:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang dikhawatirkan ketika mengirim paket melalui jasa logistik adalah kerusakan barang.

Oleh sebab itu penting bagi kamu untuk menggunakan asuransi perlindungan produk ketika ingin mengirimkan barang. Dengan adanya asuransi, kamu berhak mendapatkan nilai ganti rugi ketika barang yang kamu kirimkan rusak.

Namun biaya asuransi menjadi biaya tambahan yang harus kamu bayarkan selain biaya pengiriman.

Misalnya saja JNE, melansir dari situs resminya, Senin (22/5/2023), umumnya besaran biaya asuransinya adalah 0,2 persen dari nilai barang yang tertera. Oleh sebab itu, besaran tarif dan biaya asuransi JNE akan bergantung pada jenis barang yang dikirim.

Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Resi JNE secara Online, Bisa lewat HP

Adapun cara menghitung tarif asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan dikirim, yaitu:

Tarif Asuransi JNE = (0,2 persen x harga barang) + biaya administrasi Rp 5.000

Berikut ini contoh penghitungan biaya asuransi JNE:

Dimas mengirimkan barang elektronik senilai Rp 2 juta. Berapa biaya asuransi yang dikenakan?

Jawab:

(0,2 persen x Rp 2 juta) + Rp 5.000 = Rp 9.000

Maka biaya asuransi yang harus dibayarkan Dimas adalah Rp 9.000

Syarat Asuransi JNE

  1. Barang atau dokumen yang mempunyai harga atau nilai di atas 10 kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh pengirim
  2. Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
  3. Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari pengirim ke JNE secara tertulis.

Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE

Cara klaim asuransi JNE

  • Klaim atas kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim
  • Menyiapkan bukti resi asli dan asuransi
  • Pengirim dapat mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyiapkan faktur pembelian barang
  • Batas waktu maksimum pengajuan klaim maksimal 14 hari terhitung sejak kiriman diterima. Pengajuan klaim asuransi tidak akan diproses bila melebihi waktu tersebut

Ganti Rugi JNE

Berikut ini adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman yang menggunakan JNE:

  1. JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman yang timbul akibat kelalaian JNE
  2. JNE tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian di luar pengawasan JNE dan ketentuan yang berlaku
  3. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali tarif pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 dollar AS untuk pengiriman Internasional, kecuali kiriman yang diasuransikan
  4. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman hanya dapat diberikan ke pengguna layanan YES dan/atau Super Speed
  5. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan kiriman dengan layanan YES dan/atau Super Speed dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE adalah berupa pengembalian Tarif Pengiriman ke Pengirim.

Baca juga: Cara Jadi Agen JNE: Syarat, Keuntungan, dan Biaya Buka Agen JNE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com