Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Mendekati Rp 1 Miliar, Kemenkeu: Harus Berdasarkan Kondisi Dunia Nyata

Kompas.com - 22/05/2023, 13:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.

Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.

Baca juga: Besaran Tukin Bakal Disesuaikan Berdasarkan Kinerja Individu, Gaji PNS Diusulkan Naik

Lebih lanjut Ia bilang, rata-rata kendaraan listrik memang lebih mahal dibanding kendaraan konvensional. Hal ini yang kemudian membuat biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan pada rentang Rp 430,08 juta hingga Rp 966,80 juta.

"Harga kendaraan listrik itu rata-rata memang ada di atas kendaraan konvensional. Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi riil di dunia nyata," kata dia, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

"Jadi percuma juga bikin standar biaya 'x' barangnya enggak ada," tambah Lisbon.

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Selain mengatur biaya pengadaan, PMK terkait SPM juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Lisbon menjelaskan, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga memiliki biaya perawatan, sebab termasuk sebagai aset negara.

"Setiap aset ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya," ujarnya.

Lisbon menegaskan, PMK Nomor 49 Tahun 2023 bukan merupakan kebijakan utama terkait pengadaan belanja negara, termasuk kendaraan dinas listrik. PMK tersebut hanya mengatur SPM yang digunakan sebagai pedoman yang mencakup batas atas dan estimasi terkait belanja kementerian dan lembaga.

Adapun ketentuan terkait pengadaan kendaraan dinas listrik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lewat ketentuan tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkup pemerintahan.

"Jadi satuan biaya ini sekali lagi, kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan Kementerian/Lembaga dan kapan akan kondisi harus dipenuhi mengadakan kendaraan baru konvensional maupun listrik syaratnya sama," ucap Lisbon.

Baca juga: Naik, Simak Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekonom: Pemilu Bakal Bawa Pertumbuhan Tingkat Konsumsi

Ekonom: Pemilu Bakal Bawa Pertumbuhan Tingkat Konsumsi

Whats New
Bank Mandiri Gelar Wirausaha Muda Mandiri 2023, Ayo Daftar Sekarang!

Bank Mandiri Gelar Wirausaha Muda Mandiri 2023, Ayo Daftar Sekarang!

Whats New
Bangun Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP Butuh Rp 4,5 Triliun

Bangun Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP Butuh Rp 4,5 Triliun

Whats New
Temuan Ombudsman Saat 'Sidak' ke Pulau Rempang, Warga Sulit Bahan Pangan hingga Penghasilan Turun

Temuan Ombudsman Saat "Sidak" ke Pulau Rempang, Warga Sulit Bahan Pangan hingga Penghasilan Turun

Whats New
Emiten Pariwisata Gencarkan Kunjungan Turis ke Kawasan Indonesia Timur

Emiten Pariwisata Gencarkan Kunjungan Turis ke Kawasan Indonesia Timur

Whats New
Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

Whats New
Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Waspada, Penipuan dengan Modus Iuran Yayasan Sosial Bawa Nama OJK

Whats New
Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Disinggung Luhut, Apa Kabar Pajak Karbon?

Whats New
Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Menkop Teten Dorong Upaya Kolaborasi UMKM Fesyen

Whats New
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Nostalgia Marketing Menghadirkan Warna Hidup Berbeda

Whats New
Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober

Izin Operasional Sudah Terbit, Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober

Whats New
Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Jokowi Ingin Moda Transportasi di Jabodebek Terintegrasi dan Diurus oleh Satu Organisasi

Whats New
Tantangan 'Tech Winter' Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Tantangan "Tech Winter" Bikin Startup Harus Lebih Bijak Kelola Keuangannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com