Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suherman Juhari
Dosen

Suherman merupakan dosen tetap di salah 1 PTN di Kalimantan Tengah

Apa Kabar RUU Ekonomi Syariah?

Kompas.com - 22/05/2023, 15:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERBINCANGAN mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah telah muncul ke publik sejak tahun 2019.

Berbagai pihak menyambut antusias kehadiran RUU yang kelak akan menjadi landasan kuat pelaksanaan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

Tujuan disusunnya RUU Ekonomi Syariah adalah untuk mengatur dan memfasilitasi perkembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan sektor-sektor ekonomi lain yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Kehadiran RUU Ekonomi Syariah akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

Melalui RUU ini, diharapkan akan ada regulasi yang lebih lengkap, terperinci, dan terintegrasi untuk memfasilitasi pengembangan sektor ekonomi syariah secara adil, efisien, dan berkelanjutan.

Namun sayangnya, sampai pertengan 2023, kabar RUU ini belum terdengar lagi. Padahal gelombang besar industri halal global sudah mulai terlihat.

Pangsa pasar keuangan syariah di kancah global mencapai 2,4 milyar manusia. Bilamana potensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, maka Indonesia akan kalah bersaing dengan negara lainnya.

Menurut informasi dari laman dpr.go.id pada Agustus 2022, bahwa RUU Ekonomi Syariah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, yang artinya tinggal menghitung mundur RUU ini akan segera mendapatkan persetujuan.

Terkait pembahasan RUU Ekonomi Syariah, perlu kiranya kita memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

Pertama, peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang ekonomi syariah kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.

Indeks literasi ekonomi syariah, menurut Bank Indonesia, masih di angka 23 persen. Artinya, dari 100 orang hanya 23 orang saja yang memahami betul tentang Ekonomi syariah.

Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih inovatif tentang prinsip-prinsip dan praktik ekonomi syariah.

Contoh langkah yang dapat dilakukan seperti melekukan kampanye secara nasional, penyuluhan rutin, seminar/webinar, workshop, dan program pelatihan yang mengarahkan pada pemahaman yang lebih baik tentang potensi dan manfaat ekonomi syariah.

Kedua, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, penting untuk memperkuat infrastruktur dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Ini termasuk peningkatan jumlah bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan lembaga keuangan non-bank syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com