Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Mei 2023, OJK Beri 7 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 23/05/2023, 13:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 7 izin usaha untuk perusahaan pergadaian.

Terkini, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Kepri.

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Kepri dilakukan berdasarkan KEP29/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

Baca juga: Apa Itu Pegadaian Konvensional, Produk, dan Contohnya

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan peraturan tersebut, Asep bilang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Asep menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Asep juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebagai informasi pada 2022, OJK telah memberikan izin usaha untuk 22 perusahaan pergadaian.

Berikut ini adalah 7 perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2023.

1. PT Sobat Gadai Indonesia
2. PT Danau Emas Gadai Jawa Timur
3. PT Semeru Agung Gadai
4. PT Asia Berlian Cemerlang Gadai
5. PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri
6. PT Emas Perkasa Pegadai
7. PT Mitra Gadai Kepri

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Melemah

Whats New
Menaker Ida Dampingi Menko Airlangga Lepas 2.000 Peserta Pemagangan ke Jepang

Menaker Ida Dampingi Menko Airlangga Lepas 2.000 Peserta Pemagangan ke Jepang

Rilis
Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Kopi, Shampoo hingga Detergen

Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Kopi, Shampoo hingga Detergen

Whats New
Cara Mengajukan Resign Kerja karena Alasan Pribadi

Cara Mengajukan Resign Kerja karena Alasan Pribadi

Work Smart
RI Butuh 2.000 Jaksa, Alumni Fakultas Hukum UGM Didorong Ikut Seleksi CASN Kejaksaan

RI Butuh 2.000 Jaksa, Alumni Fakultas Hukum UGM Didorong Ikut Seleksi CASN Kejaksaan

Whats New
Kereta Cepat RI Dinamai Whoosh, Menhub: Lebih Bagus Dibanding Shinkansen dan TGV

Kereta Cepat RI Dinamai Whoosh, Menhub: Lebih Bagus Dibanding Shinkansen dan TGV

Whats New
IHSG Bakal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Minat Motor dan Sepeda Listrik Melonjak, Produsen United Bike Bakal Ekspansi Pabrik

Minat Motor dan Sepeda Listrik Melonjak, Produsen United Bike Bakal Ekspansi Pabrik

Whats New
Bappenas: Dalam 5 Tahun Terakhir, Biaya Logistik RI Turun 40 Persen   

Bappenas: Dalam 5 Tahun Terakhir, Biaya Logistik RI Turun 40 Persen  

Whats New
8 Kesalahan Menjalankan Bisnis Franchise yang Perlu Dihindari

8 Kesalahan Menjalankan Bisnis Franchise yang Perlu Dihindari

Smartpreneur
Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Whats New
Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com