Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Mei 2023, OJK Beri 7 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian

Kompas.com - 23/05/2023, 13:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 7 izin usaha untuk perusahaan pergadaian.

Terkini, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Kepri.

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Kepri dilakukan berdasarkan KEP29/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

Baca juga: Apa Itu Pegadaian Konvensional, Produk, dan Contohnya

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan peraturan tersebut, Asep bilang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Asep menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Asep juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebagai informasi pada 2022, OJK telah memberikan izin usaha untuk 22 perusahaan pergadaian.

Berikut ini adalah 7 perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2023.

1. PT Sobat Gadai Indonesia
2. PT Danau Emas Gadai Jawa Timur
3. PT Semeru Agung Gadai
4. PT Asia Berlian Cemerlang Gadai
5. PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri
6. PT Emas Perkasa Pegadai
7. PT Mitra Gadai Kepri

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com