JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten penyedia jasa asuransi, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (MSIG Life) Tbk menyatakan, kondisi keuangan perusahaan sangat sehat di tengah isu pemalsuan polis mantan agen pemasar. Hal ini terefleksikan dari tingginya posisi risk based capital (RBC) perusahaan.
Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, posisi RBC perusahaan menapai 2.301 persen, jauh di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen. RBC sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk menghitung kemampuan membayar kewajiban jangka panjang perusahaan asuransi.
"Kinerja keuangan Sinarmas MSIG Life sangat sehat dan kuat," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Selain itu, Wianto menyebutkan, New Business Value (NBV) perusahaan mencatatkan pertumbuhan 85 persen atau sebesar Rp102 miliar. Adapun nilai aset stabil, yakni sebesar Rp 15,4 triliun.
Baca juga: Kuartal I-2023, Sinarmas MSIG Bayarkan Klaim Rp 132,4 Miliar
Dengan melihat kondisi tersebut, emiten dengan kode saham LIFE itu optimis, kinerja perseroan akan terus tumbuh. Dalam praktiknya, Wianto bilang, perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan.
"Dalam kaitan itu, perusahaan secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujarnya.
Manajemen Sinarmas MSIG Life juga memberikan penjelasan terkait penipuan oleh mantan agen yang merugikan perusahaan. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat.
Baca juga: Sinarmas MSIG Respons Permintaan OJK Soal Review Tata Kelola Pemasaran Agen
Mantan agen disebut menjanjikan hadiah, bonus, serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi.
Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar menjelaskan, dalam kasus hukum terdapat dua gugatan yang diajukan. Pertama, gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Lalu ada juga perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Manado.
"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," tutur Renova.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, yang terdiri dari 20 nama.
"Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," ucapnya.
Baca juga: Buntut Pemalsuan Polis Eks Agen Sinarmas MSIG, OJK Minta Review Tata Kelola Pemasaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.