JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyebutkan sejumlah insentif diberikan kepada investor untuk mempermudah berinvestasi ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D (penelitian dan pengembangan),” katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (24/5/2023).
Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Bagi yang ingin mendirikan usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023. Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
Baca juga: Tahun Politik 2024 Bakal Pengaruhi Calon Investor di IKN?
Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut kata Bambang, Otorita IKN juga memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Untuk lokasinya di sana, pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN.
Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun. Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Baca juga: Terus Bertambah, Otorita IKN Telah Terima 220 Letter of Intent dari Calon Investor
Bambang menyebutkan, tahap pertama, sekitar 300 paket investasi ditawarkan kepada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.