JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara cek BI checking atau SLIK OJK penting untuk diketahui. Khususnya bagi Anda yang akan mengajukan permohonan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.
Saat ini, BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). BI checking atau SLIK OJK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Secara sederhana, SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali M-Banking BCA Terblokir Tanpa Harus ke Bank
SILK OJK atau BI checking ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.
Jadi, apabila Anda ingin mengajukan permohonan kredit rumah (KPR) ataupun kendaraan, Anda perlu memeriksa skor kredit di SLIK OJK. Hasil skor kredit ini bisa memengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang Anda diajukan.
Lalu, bagaimana cara cek BI checking atau SLIK OJK?
Cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bahlil Ancam Kurangi Insentif Jika Investor Salurkan Dana lewat Pihak Ketiga
Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online adalah sebagai berikut:
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku pakai HP:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.