JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman onine (pinjol) tahun ini.
Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, dengan pencabutan moratorium fintech lending diperlukan pengawasan baik dari industri maupun dari regulator.
Hal ini agar kegiatan usaha setiap penyelenggara fintech lending dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Reynold menerangkan, pencabutan moratorium fintech lending juga merupakan salah satu cara memerangi pinjol ilegal.
Baca juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Fintech, Modalku Minta Regulator Perhatian Kecukupan Modal
"Hal ini tentu perlu diperkuat dengan ketentuan permodalan dan ekuitas yang ditetapkan oleh OJK," imbuh dia.
Kecukupan modal merupakan salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan perusahaan dan merupakan strategi untuk dapat bertahan dalam kondisi sulit.
Reynold menyebut, persyaratan permodalan dan ekuitas menjadi salah satu tolok ukur yang direncanakan dan akan diatur ke depannya.
Lebih lanjut, Reynold bilang, moratorium fintech lending akan membuat potensi masyarakat untuk mengakses layanan fintech semakin besar.
"Sehingga tentunya dapat mendukung inklusi keuangan di Indonesia," kata dia.
Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, penambahan perusahaan fintech berizin tentu akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.