Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gula Internasional Naik, Badan Pangan Nasional Mulai Lakukan Antisipasi

Kompas.com - 25/05/2023, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi naiknya harga gula internasional, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam rangka menjaga keseimbangan harga gula di dalam negeri.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pemerintah merespons cepat perkembangan harga gula internasional, mitigasi dan antisipasi yang dilakukan sejalan dengan upaya penguatan ekosistem gula nasional yang saat ini terus didorong.

“Kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya, disebabkan berbagai faktor dari mulai perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand. Kondisi ini mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Upaya Bapanas Jaga Keseimbangan Harga Telur di Tingkat Peternak, Pedagang, dan Konsumen

Dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, Ketut mengatakan, pemerintah melalui Bapanas melakukan sejumlah langkah, yang paling mendasar adalah memastikan perhitungan Neraca Gula Nasional sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan/konsumsi di lapangan, serta penguatan koordinasi melalui pertemuan secara rutin dengan Kementerian/Lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nasional.

Mitigasi selanjutnya adalah dengan percepatan review dan penyesuaian Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi.

“Dua hal yang paling mendasar adalah memastikan kesiapan dan akurasi neraca gula nasional dan melakukan koordinasi dengan teman-teman stakeholder gula nasional seperti, Kementerian/Lembaga terkait serta BUMN, BUMD, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Tebu Indonesia (Gapgindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), hingga Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO),” ujarnya.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Siapkan Penyesuaian Harga Gula di Tingkat Petani

Menurutnya, penguatan koordinasi sangat penting guna mendapatkan big picture tentang kondisi dan perkembangan pergulaan nasional dari hulu hingga hilir. Dengan gambaran yang utuh maka langkah dan kebijakan yang diterapkan bisa tepat sasaran.

“Setelah mendapatkan gambaran yang utuh, kita buat dan atur regulasinya dari mulai menata pola produksi serta menata ulang harga acuan yang kita tetapkan, sehingga harga itu wajar di tingkat petani, pedagang, dan konsumen sesuai harga keekonomian saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Gula di Tingkat Petani Rp 11.500 per Kg

Penyesuaian harga acuan pembelian

Terkait penyesuaian Harga Acuan Pembelian (HAP), menurutnya, Bapanas telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholder gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar.

“Kita sudah beberapa kali diskusi dengan teman-teman, melibatkan, Kementan, Kemendag, Kemenko Perekonomian termasuk semua stakeholder yang ada. Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” terangnya.

Ketut menuturkan, selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kemko Perekonomian. “Setelah dibahas dan disetujui di Rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” imbuhnya.

Saat ini regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kilogram, dan di tingkat konsumen Rp 13.500 per kilogram untuk ritel modern, serta Rp 14.500 per kilogram di Indonesia Timur. Regulasi tersebut sedang dalam tahapan review untuk kemudian akan ditetapkan HAP terbaru.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com