JAKARTA, KOMPAS.com - Agen asuransi yang nakal dapat mendatangkan kerugian kepada nasabah asuransi.
Hal tersebut terjadi pada oknum agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) yang menggelapkan polis nasabah di Manado. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Manado.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, AAJI akan memasukkan nama agen asuransi nakal atau curang tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Kami tidak akan menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum, oleh AAJI pasti langsung akan di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri," ujar dia dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023, dikutip Kamis (25/5/2023).
Baca juga: AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan
Demi memitigasi risiko adanya agen yang nakal, AAJI mewajibkan seluruh agen asuransi yang tergabung dalam AAJi untuk memiliki sertifikat.
"Hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan," imbuh dia.
Tak hanya itu, para agen asuransi juga wajib mengikuti pelatihan berulang kali untuk memastikan kecakapan sebagai agen pemasar. Pelatihan agen dapat berasal dari AAJI maupun perusahaan masing-masing.
Namun demikian, Budi membeberkan, meskipun agen asuransi telah memenuhi kewajiban tersebut, praktik curang agen masih kerap ditemui.
Baca juga: Viral Agen Asuransi Punya Penghasilan Rp 1 Miliar, Pengamat: Tidak Bisa Instan
Untuk itu, ia mengimbau nasabah selalu berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar.
Budi menegaskan, pada formulir permohonan asuransi sudah tercantum informasi yang menyatakan pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar.
“Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah,” tegas Budi.
Baca juga: Buntut Pemalsuan Polis Eks Agen Sinarmas MSIG, OJK Minta Review Tata Kelola Pemasaran
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Elin Waty mengungkapkan, Surat Edaran (SE) OJK No. 5 tentang PAYDI membahas salah satu langkah mitigasi untuk menanggulai aksi nakal agen, salah satunya welcoming call.
Welcoming call ini bertujuan untuk memastikan apakah produk yang dibeli oleh nasabah telah sesuai dan dapat dipahami dengan baik. Serta perusahaan memastikan bahwa nasabah memahami manfaat, risiko, dan prosedur pengajuan klaim.
"Ada welcoming call. Kalau dia (nasabah) tidak terima welcoming call kan mestinya mempertanyakan, saya ini sebenarnya punya polis atau tidak," ujar dia.
"Tapi menurut saya yang paling gampang pastikan kalau transfer uang transfernya ke rekening perusahaan," tandas dia.
Baca juga: AAJI Sebut Jumlah Agen Asuransi Berlisensi Turun, Ini Penyebabnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.