Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Suami Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Perpajakan Istrinya?

Kompas.com - 26/05/2023, 08:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

KENISCAYAAN saja, meski juga bisa berlaku sebaliknya, suami meninggal mendahului istri.

Dalam hal pelaksanaan perpajakan suami istri ini sebelumnya digabung, bagaimana kelanjutan perpajakan istri setelah sang suami meninggal? Apakah serta merta pula istri yang suaminya meninggal harus membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru?

Sebelum menjawab pertanyaaan-pertanyaan di atas, perlu diingat bahwa suami istri punya tiga pilihan skenario terkait perpajakannya. Yaitu:

  • penggabungan kewajiban pajak dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan kepala keluarga
  • ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
  • perpajakan suami istri bila terjadi perceraian.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri 

Untuk perpajakan yang digabung

Bila suami istri bersepakat melakukan penggabungan kewajiban pajak, istri dan anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami atau ayahnya. Ini berdasarkan prinsip kesatuan keluarga.

Ketika suami sebagai kepala keluarga meninggal terlebih dahulu, kelanjutan perpajakan istri mendiang dan anaknya yang belum dewasa tergantung pada penyelesaian waris. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengatur soal ini.

Waris belum dibagi

Ketika suami meninggal dan waris belum dibagi, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menyatakan bahwa kewajiban perpajakan istri dan anak yang belum dewasa menggunakan NPWP mendiang suami. Ini berlaku sampai warisan telah dibagi.

Perkecualiannya, ketentuan di atas tidak berlaku ketika istri dari suami yang meninggal ini memilih melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terpisah ketika wajib pajak warisan belum terbagi. Ini termasuk ketika istri mendiang menikah lagi sebelum warisan terbagi. 

Waris telah dibagi

Dalam hal warisan telah dibagi, istri dari mendiang harus membuat NPWP tersendiri. Caranya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Untuk perpajakan terpisah

Ilustrasi pasangan sedang menghitung pengeluaran dan tagihan.SHUTTERSTOCK/BSD STUDIO Ilustrasi pasangan sedang menghitung pengeluaran dan tagihan.

Sebagaimana disebut di atas, istri dimungkinkan untuk terpisah dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini dimungkinkan karena:

  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan pemisahan dan harta;
  • bercerai

Dalam hal demikian, istri atau mantan istri mendiang memiliki NPWP tersendiri. Kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP tersendiri itu.

Naskah lengkap PER-04/PJ/2020

Berikut ini naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com