Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Maros 3 Tahun "Makan Gaji Buta", Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian

Kompas.com - 26/05/2023, 12:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diketahui "makan" gaji buta selama tiga tahun tanpa bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: BKPSDM Maros Mengaku Tak Bisa Berhentikan ASN yang Bertahun-tahun Bolos Kerja

Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.

Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Selama tiga tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah. Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.

"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.

Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji

 


Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama tiga tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.

ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, tetapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.

"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com