JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diketahui "makan" gaji buta selama tiga tahun tanpa bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: BKPSDM Maros Mengaku Tak Bisa Berhentikan ASN yang Bertahun-tahun Bolos Kerja
Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.
Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Selama tiga tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah. Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.
"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.
Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji
Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama tiga tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, tetapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.
"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.