Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Wilmar Kecewa Diputus Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - 27/05/2023, 09:16 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Grup Wilmar menyayangkan hasil putusan majelis KPPU yang menyatakan PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai bersalah dalam kasus kartel minyak goreng.

Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa atas perbedaan pendapat dan akan meninjau putusan KPPU sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam memandang perkara ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/4/2023).

Baca juga: Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

"Putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," sambungnya.

Adapun dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng, KPPU menyatakan PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII dan PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 soal larangan pembatasan peredaran satu jasa atau barang.

Atas putusan tersebut, KPPU turut memberikan hukuman dalam bentuk denda yang harus disetor ke kas negara. PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp 8 miliar dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Kemendag Tolak Usul KPPU soal Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng untuk Bayar Utang Rp 344 Miliar


Adapun pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Selain kedua perusahaan Grup Wilmar, 5 perusahaan lain juga dinyatakan bersalah dalam kasus kartel minyak goreng. Perusahaan tersebut yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, dan PT Budi Nabati Perkasa.

Baca juga: Bantahan Grup Wilmar atas Tuduhan Lakukan Kartel Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com