Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: RUU PPRT Sangat Mendesak, Semoga Pecah Telur 16 Juni 2023

Kompas.com - 27/05/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segara menjadi Undang-Undang.

"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Anwar mengatakan RUU PPRT yang diibuat pemerintah sebagai upaya menciptakan ketertiban profesi PRT. Ia yakin lahirnya UU PRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan para pekerja rumah tangga.

Baca juga: Menaker Ungkap Poin Penting RUU PPRT

"Saya rasa kita optimis sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," kata Anwar.

Ia menuturkan sejak 5 April-5 Mei 2023 telah diadakan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Mulai dari Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Tinggal Dibahas ke DPR


Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. "Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," kata dia.

Baca juga: Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com