Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: RUU PPRT Sangat Mendesak, Semoga Pecah Telur 16 Juni 2023

Kompas.com - 27/05/2023, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segara menjadi Undang-Undang.

"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Anwar mengatakan RUU PPRT yang diibuat pemerintah sebagai upaya menciptakan ketertiban profesi PRT. Ia yakin lahirnya UU PRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan para pekerja rumah tangga.

Baca juga: Menaker Ungkap Poin Penting RUU PPRT

"Saya rasa kita optimis sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," kata Anwar.

Ia menuturkan sejak 5 April-5 Mei 2023 telah diadakan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Mulai dari Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Tinggal Dibahas ke DPR


Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. "Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," kata dia.

Baca juga: Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Whats New
Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

Whats New
Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Whats New
BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com