Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Kompas.com - 27/05/2023, 20:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik dugaan kartel harga minyak goreng di Indonesia.

Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta. Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Dilansir dari Harian Kompas, Sabtu (27/5/2023), menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Baca juga: Perusahaan Minyak Goreng Grup Salim Didenda KPPU Rp 40,88 Miliar

Ketujuh perusahaan itu diketahui malah menurunkan volume produksi atau penjualannya saat polemik kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air.

Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.

"Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," ucap Dinni.

Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar.

Baca juga: Musim Mas Grup Keberataan Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.

Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda putusan KPPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 9,2 Triliun

Lelang SUN, Pemerintah Kantongi Rp 9,2 Triliun

Whats New
Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Program CSR Elnusa Petrofin di Wae Kelambu, Perbaiki Infrastruktur hingga Ajak Anak Bermain

Whats New
Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Segini Bunga Utang yang Harus Dibayar ke China Demi Kereta Cepat

Whats New
WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

WBN Raih Penghargaan Utama pada Ajang Good Mining Practice Award 2023

Whats New
Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Mendagri: Rakyat Jangan Tergantung kepada Beras

Whats New
Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Tips Investasi Reksa Dana ala Bos AllianzGI: Rutin Bangun Portofolio

Earn Smart
Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Beri Penghargaan ke Pemda Berprestasi, Sri Mulyani Doakan Bisa Jadi Seperti Jokowi

Whats New
Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Pertamina Berharap Pengguna Pertamax Tidak Migrasi ke Pertalite

Whats New
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Whats New
Upaya Lindungi 500 Perempuan di  NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Upaya Lindungi 500 Perempuan di NTT dengan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Whats New
Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Kemendag Bakal Sanksi TikTok Jika Masih Tak Ikuti Aturan Pemerintah

Whats New
DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara

Whats New
Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Borong 3.000 Ton Karbon, Bank Mandiri Jadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Whats New
Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Menjawab Masalah Rutin El Nino: Desalinasi Air Laut hingga Modernisasi Bulog

Whats New
Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com