KOMPAS.com - Apa kepanjangan dari Samsat? Mungkin masih banyak orang yang belum tahu kepanjangan dari Samsat meski seringkali bolak-balik ke tempat ini.
kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Sesuai namanya, ada 3 institusi yang membuka layanan di tempat ini.
Samsat adalah suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan surat-surat kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Dari ketiga instansi tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda dalam terbitnya surat-surat kendaraan di Indonesia. Berikut fungsi masing-masing dari ketiga lembaga tersebut:
Baca juga: Kepanjangan Samsat, Fungsi, Layanan, dan Jam Operasionalnya
Dasar hukum keberadaan kantor Samsat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Samsat pada Bab 1 Pasal 1.
Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Sementara untuk jam operasional Samsat bisa berbeda di setiap daerah. Namun umumnya Samsat buka dari jam 08:00-14:00/15:00 WIB (Senin-Jumat) dan 08:00-12:00 WIB (Sabtu).
Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut:
Jadi kesimpulannya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang terdiri dari Korlantas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.
Baca juga: Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.