KOMPAS.com - Apa kepanjangan dari Samsat? Mungkin masih banyak orang yang belum tahu kepanjangan dari Samsat meski seringkali bolak-balik ke tempat ini.
kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Sesuai namanya, ada 3 institusi yang membuka layanan di tempat ini.
Samsat adalah suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan surat-surat kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Dari ketiga instansi tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda dalam terbitnya surat-surat kendaraan di Indonesia. Berikut fungsi masing-masing dari ketiga lembaga tersebut:
Baca juga: Kepanjangan Samsat, Fungsi, Layanan, dan Jam Operasionalnya
Dasar hukum keberadaan kantor Samsat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Samsat pada Bab 1 Pasal 1.
Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Sementara untuk jam operasional Samsat bisa berbeda di setiap daerah. Namun umumnya Samsat buka dari jam 08:00-14:00/15:00 WIB (Senin-Jumat) dan 08:00-12:00 WIB (Sabtu).
Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut:
Jadi kesimpulannya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang terdiri dari Korlantas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.
Baca juga: Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.