Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Samsat Keliling: Layanan dan Jam Operasional

Kompas.com - 27/05/2023, 21:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Bagi Anda yang kerap melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah Samsat Keliling. Apa itu Samsat Keliling?

Samsat Keliling adalah layanan pelayanan Samsat yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di luar kantor Samsat.

Dalam setiap minggunya, Samsat Keliling menyediakan jadwal operasionalnya yang biasanya dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Apa itu Samsat Keliling?

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabarprov, Samsat keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.

Baca juga: Kepanjangan Samsat, Fungsi, Layanan, dan Jam Operasionalnya

Jemput bola di sini yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Samsat keliling lazimnya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada wajib pajak sehingga tak perlu harus datang ke kantor Samsat pusat yang terkadang jauh dari rumah.

Selain itu, tujuan adanya Samsat Keliling adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Yang harus diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan dan pajak tahunan saja. Artinya, untuk pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap harus ke Samsat pusat.

Baca juga: Apa Kepanjangan Samsat?

Manfaat Samsat Keliling

Ada beberapa manfaat yang bisa wajib pajak rasakan saat menggunakan layanan Samsat keliling adalah sebagai berikut:

  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

Apabila Anda hendak mengurus keperluan kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak dan sebagainya melalui samsat keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen agar nantinya tidak bolak-balik dalam mengurusnya. Berikut ini persyaratan pelayanan samsat keliling :

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli fotocopy
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Jam operasional Samsat Keliling

Samsat merupakan kantor layanan seputar kendaraan bermotor yang dinaungi oleh lembaga Polri. Di setiap kota pasti memiliki kantor Samsat pusat. Namun, pemerintah menyediakan sebuah layanan yaitu Samsat keliling.

Biasanya, Samsat Keliling ini hanya berupa mobil yang disulap pada bagian belakangnya sebagai loket pembayaran. Dengan adanya samsat keliling ini agar terhindar dari penumpukan antrean di kantor pusat samsat.

Jam operasional Samsat Keliling berbeda-beda setiap daerahnya. Namun rata-rata, Samsat keliling buka setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Jadi sudah tahu kan apa itu Samsat Keliling?

Jadi sudah tahu kan apa itu Samsat Keliling?KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jadi sudah tahu kan apa itu Samsat Keliling?

Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com