Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 21:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Bagi Anda yang kerap melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah Samsat Keliling. Apa itu Samsat Keliling?

Samsat Keliling adalah layanan pelayanan Samsat yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di luar kantor Samsat.

Dalam setiap minggunya, Samsat Keliling menyediakan jadwal operasionalnya yang biasanya dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Apa itu Samsat Keliling?

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabarprov, Samsat keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.

Baca juga: Kepanjangan Samsat, Fungsi, Layanan, dan Jam Operasionalnya

Jemput bola di sini yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Samsat keliling lazimnya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada wajib pajak sehingga tak perlu harus datang ke kantor Samsat pusat yang terkadang jauh dari rumah.

Selain itu, tujuan adanya Samsat Keliling adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Yang harus diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan dan pajak tahunan saja. Artinya, untuk pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap harus ke Samsat pusat.

Baca juga: Apa Kepanjangan Samsat?

Manfaat Samsat Keliling

Ada beberapa manfaat yang bisa wajib pajak rasakan saat menggunakan layanan Samsat keliling adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com