Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Kuartal I-2023, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 30,8 Miliar

Kompas.com - 28/05/2023, 09:00 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dalam melaksanakan fungsi "Community Protector", Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak 253 kasus sepanjang kuartal I-2023. Dari jumlah tersebut, diestimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,8 miliar rupiah.

"Terhadap pelanggaran tersebut, BC Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Rizki Baidillah di Batam, Sabtu (27/5/2023).

Rizki mengatakan, angka tersebut naik 98 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Baca juga: Intip Gaji Kepala Bea Cukai Makassar yang Jadi Tersangka Gratifikasi

Dari semua penindakan tersebut, Rizki menjelaskan, terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan atau Aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Kemudian penindakan NPP pada kuartal 1 2023, KPU BC Tipe B Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine.

"Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," kata Rizki.

Baca juga: Pakaian Bekas Senilai Rp 17,4 Miliar Dibakar Bea Cukai Batam

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023, KPU BC Tipe B Batam juga berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek.

"Angka tersebut naik 242 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022, sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, juga dilakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol atau naik 124 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022," jelas Rizki.

"Semua pencapaian yang telah diraih oleh BC Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti TNI Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia," pungkas Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com