KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik, terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai banyak pihak hanya membuang-buang anggaran dengan output yang tidak maksimal.
Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan subsidi kendaraan listrik dianggapnya lebih banyak menguntungkan para investor kendaraan listrik yang sudah terlanjur berinvestasi.
"Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Jika dicermati, lanjut Djoko, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.
Baca juga: Luhut ke Pengkritik Kendaraan Listrik: Jangan Lihat Sepotong-potong
Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata bilang, insentif berupa subsidi kendaraan listrik itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.
"Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat," kata dia.
Yang dikhawatirkan terjadi, sambungnya, adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.
Lanjut Djoko, program subsidi kendaraan listrik malah sejatinya bisa menambah polusi. Karena di sisi lain populasi kendaraan makin bertambah.
Baca juga: Anies Kritik Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Jangan Lawan Arus Dunia
Baik itu kendaraan berbahan bakar minyak yang terus bertambah, maupun populasi kendaraan listrik yang sejatinya energinya berasal dari pembangkit listrik juga masih didominasi batu bara.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, dan ketahanan energi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.