JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dengan demikian, peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mencabut ketentuan larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun ketentuan diperbolehkannya ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d PP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutiip Senin (29/5/2023).
Baca juga: Ekspor Bauksit Dilarang Mulai Juni 2023, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 515 Miliar
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat melakukan ekspor pasir laut. Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor.
"(Perizinan berusaha) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 butir 4.
Baca juga: Genjot Ekspor Emas, Hartadinata Gaet Mitra Baru di India
Selain itu, diatur juga kriteria bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut. Kriteria ini diatur dalam pasal 15 butir 5.
Sebagai informasi, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003. Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.