Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Konvensional Kembali ke Aceh, Sebuah Solusi atau Justru Kemunduran?

Kompas.com - 29/05/2023, 17:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Aceh berencana merevisi peraturan daerah atau Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal tersebut dilontarkan setelah terjadi gangguan pada layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi berberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, pakar keuangan Islam Mulya E. Siregar mengatakan, revisi qanun yang memungkinkan bank konvensional kembali beropersi di Aceh tidak relevan.

"Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak setuju. Perjalanan peralihan dari bank konvensional ke syariah itu sangat panjang. Kalau balik lagi menurut saya step back (kemunduran)," kata dia dalam Diskusi Media: Kinerja Hijra Bank dan Potensi Transformasi Digital Keuangan Syariah di Indonesia, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Soal Rencana Aceh Revisi Qanun Bank Syariah, Pengamat: Harusnya Fokus Desak BSI Lakukan Perbaikan

Pasalnya, berdasarkan hemat dia, permasalahan yang ada beberapa waktu lalu merupakan masalah jaringan teknologi. Untuk itu, kembalinya bank konvensional bukan merupakan solusi.

"Seharusnya bank syariah bisa melayani masyarakat anytime dan anywhere. Jadi ini kan masalah IT, kenapa solusinya (kembali) konvensional, ini aneh," imbuh dia.

Lebih jauh, mantan Dewan Komisioner OJK itu justru menekankan, bank syariah perlu meningkatkan pelayanan untuk urusan trade finance yang meliputi ekspor dan impor.

Menurut dia, masih banyak masyarakat Aceh yang masih pergi ke Medan demi mendapatkan layanan perbankan untuk ekspor dan impor.

"Memang transaksi ekspor impor masih di sana (Medan)," tandas dia.

Baca juga: Tips Bertransaksi Aman Selama Ramadhan dan Lebaran dari Bank Syariah Indonesia

 


Menanggapi wacana revisi itu, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA akan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh.

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah, otoritas, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan optimal," ujar dia.

Hera menjabarkan, saat Qanun Aceh no. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah.

Baca juga: Perbankan Syariah Dinilai Masih Tiru Bisnis Perbankan Konvensional

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com