JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) merilis Tabel Mortalitas tahun 2022 (TMJ-22). Tabel tersebut memperbarui tabel yang sebelumnya pernah diterbitkan pada 2010 dan 2017 saat masih berstatus PT Jamsostek (Persero).
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, terbitnya TMJ-22 sangat penting untuk menunjang keakuratan dan keandalan perhitungan aktuaria.
Dengan adanya potensi perubahan demografi dan pandemi Covid-19, maka diperlukan pembaruan tabel mortalitas BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rogoh Dana Besar untuk Belanja Penguatan Keamanan Siber
"Adanya tabel ini diharapkan bisa memberikan akurasi yang lebih baik bagi evaluasi jaminan sosial. Tapi di hal yang lain kita berharap ini adalah salah satu sumbangsih juga dari BPJS Ketenagakerjaan untuk industri dan juga akademisi atau juga pemerintah," ujarnya dalam peluncuran Tabel Mortalitas 2022, di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Kata Asep, meski disusun dengan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, namun tabel tersebut tidak bersifat eksklusif, bisa menjadi referensi tambahan bagi para pelaku industri asuransi jiwa dalam mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pemegang polis dari segmen pekerja.
Dengan demikian tingkat risiko kematian dan harapan hidup juga dapat lebih sesuai sehingga perhitungan pendanaan diharapkan bisa lebih tepat.
Baca juga: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 70 Juta Peserta
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menuturkan, tabel mortalitas ini menggunakan metodologi yang lebih baik sehingga data yang dihasilkan lebih kredibel.
Selain itu, eksposur yang digunakan juga semakin meningkat yaitu sebesar 32 juta data di mana seluruhnya disusun menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sehingga pengamatan dapat merepresentasikan individu.
Baca juga: Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pemulung dan Marbot Masjid
Termasuk merepresentasikan pekerja yang mendaftarkan dirinya tanpa proses underwriting atau seleksi risiko, sehingga tabel mortalitas ini dapat mewakili profil mortalitas pekerja Indonesia khususnya di segmen Penerima Upah (PU).
Ke depan, Pramudya berharap BPJS Ketenagakerjaan konsisten melakukan pembaruan dan pengembangan sehingga TMJ dapat menjadi alternatif referensi bagi industri asuransi jiwa, dan khususnya pemerintah dalam mengambil kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
Baca juga: PSSI Gandeng BPJS, 353 Wasit Sepak Bola Kini Punya BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.