Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Kompas.com - 29/05/2023, 21:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut, setelah 20 tahun lamanya ditutup. Ketentuan pembukaan keran ekspor laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, hingga monitoring hasil sedimentasi laut, yang merupakan material alami terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan.

Namun demikian, lembaga nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai, penerbitan PP tersebut bersifat eksploitatif dan berorientasi pada bisnis. Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, penerbitan aturan baru itu hanya sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan ekspor pasir laut.

Baca juga: Terbitkan PP 26/2023, Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut

"Mengingat kegiatan penambangan pasir selama ini sudah berlangsung utk kepentingan dalam negeri, patut diduga PP ini untuk melegalisasi ekspor pasir laut," kata dia, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Padahal, saat ini abrasi menjadi salah satu isu utama yang dihadapi oleh wilayah pesisir. Perubahan iklim yang terjadi dinilai terlah berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat maupun kerusakan sarana dan prasarana.

"Dengan regulasi ini maka dapat dipastikan Abrasi akan semakin besar dan massif terjadi," ujarnya.

Menurut Abdi, seharusnya pengendalian hasil sedimentasi di laut merupakan upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. Proses ini sudah dilakukan oleh alam secara berimbang.

Baca juga: Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Susi Pudjiasti: Semoga Dibatalkan, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

"Manusialah yang menyebabkan perubahan yang mengarah ke dampak negatif. Justru yang harus dikendalikan adalah bukan hasil sedimentasinya, tapi yang menyebabkan sedimentasi tersebut," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 pemerintah mengatur sejumlah kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Pengelolaan ini meliputi pembersihan yang dilakukan dengan kapal isap, pengangkutan, hingga ekspor.

Baca juga: Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut, Batam Rusak, Singapura Makin Luas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com