MAHKAMAH Konstitusi (MK), dalam putusannya menyatakan, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak tidak akan lagi ada di Kementerian Keuangan.
Pembinaan-pembinaan ini harus telah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
Perubahan tersebut tertuang dalam putusan perkara MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis (25/5/2023), dengan majelis yang diketuai Anwar Usman. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sebelumnya, hanya pembinaan terkait teknis peradilan Pengadilan Pajak yang berada di bawah MA. Ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.
Adapun bunyi Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak adalah:
"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan."
Menurut majelis hakim MK, frasa "Departemen Keuangan" dalam pasal tersebut membuat kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berkurang.
Karenanya, untuk menjaga marwahnya, Pengadilan Pajak diarahkan menjadi lembaga peradilan yang mandiri dalam sistem pengadilan satu atap (one roof system).
Baca juga: Pengadilan Pajak Mesti Berbenah
Perlakuan dalam putusan untuk Pengadilan Pajak ini sama dengan lembaga peradilan lain di Indonesia, yang baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya berada di bawah MA.
"Sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," demikian petikan pertimbangan MK dalam putusannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.