Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

Kompas.com - 30/05/2023, 10:42 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka rekrutmen untuk posisi calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hakim Ad-Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Persyaratan lowongan kerja Kemenaker ini antara lain pendidikan paling rendah lulusan Sarjana (S1) dari jurusan hukum.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Mengutip dari situs resmi Kemenaker, Selasa (30/5/2023), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftarnya.

Persyaratan

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023
4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:

  • Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:
     - Konsiliator hubungan industrial
     - Mediator hubungan industrial
     - Arbiter hubungan industrial
     - Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
  • Kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha
  • Pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau Akademisi di bidang hubungan industrial.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
8. Ketika menjabat, bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:

  • Anggota lembaga tinggi negara Kepala daerah/kepala wilayah
  • Anggota lembaga legislatif tingkat daerah Pegawai negeri sipil
  • Anggota TNI/POLRI Pengurus partai politik
  • Pengacara/advokat
  • Mediator hubungan industrial Konsiliator hubungan industrial
  • Arbiter hubungan industrial
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi
  • Pengusaha Jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Dokumen yang dibutuhkan

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • Daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial apabila telah dilantik
  • Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  • Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
  • Ijazah pendidikan formal minimal S1 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Baca juga: KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

Cara mendaftar

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.

Pendaftaran calon Hakim Ad-Hoc dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administratif dan wawancara dengan Kemnaker dan tes tertulis serta wawancara oleh Mahkamah Agung.

Verifikasi persyaratan administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan pembobotan berdasarkan kriteria dan bobot penilaian Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di bidang hubungan industrial meliputi Pendidikan Pengalaman tugas Penulisan karya ilmiah Rekomendasi organisasi.

Lowongan kerja ini dibuka hingga 5 Juli 2023.

Baca juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, Fresh Graduate Boleh Daftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com