Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

Kompas.com - 30/05/2023, 10:42 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka rekrutmen untuk posisi calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hakim Ad-Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Persyaratan lowongan kerja Kemenaker ini antara lain pendidikan paling rendah lulusan Sarjana (S1) dari jurusan hukum.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Mengutip dari situs resmi Kemenaker, Selasa (30/5/2023), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftarnya.

Persyaratan

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023
4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:

  • Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:
     - Konsiliator hubungan industrial
     - Mediator hubungan industrial
     - Arbiter hubungan industrial
     - Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
  • Kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha
  • Pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau Akademisi di bidang hubungan industrial.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
8. Ketika menjabat, bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:

  • Anggota lembaga tinggi negara Kepala daerah/kepala wilayah
  • Anggota lembaga legislatif tingkat daerah Pegawai negeri sipil
  • Anggota TNI/POLRI Pengurus partai politik
  • Pengacara/advokat
  • Mediator hubungan industrial Konsiliator hubungan industrial
  • Arbiter hubungan industrial
  • Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi
  • Pengusaha Jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Dokumen yang dibutuhkan

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • Daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial apabila telah dilantik
  • Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  • Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
  • Ijazah pendidikan formal minimal S1 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Baca juga: KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

Cara mendaftar

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.

Pendaftaran calon Hakim Ad-Hoc dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administratif dan wawancara dengan Kemnaker dan tes tertulis serta wawancara oleh Mahkamah Agung.

Verifikasi persyaratan administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan pembobotan berdasarkan kriteria dan bobot penilaian Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di bidang hubungan industrial meliputi Pendidikan Pengalaman tugas Penulisan karya ilmiah Rekomendasi organisasi.

Lowongan kerja ini dibuka hingga 5 Juli 2023.

Baca juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Perawat, Fresh Graduate Boleh Daftar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Whats New
Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Whats New
Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Whats New
Optimalkan 'Kopra by Mandiri', Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Optimalkan "Kopra by Mandiri", Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Whats New
Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin 'E-commerce' pada Juli 2023

Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Whats New
Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Whats New
Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Whats New
PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

Whats New
Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Whats New
Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Pesat, per September Capai 9,06 Persen

Laju Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Pesat, per September Capai 9,06 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com