JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bungkam soal dampak keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya ditutup.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2022 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, izin ekspor pasir laut diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan.
"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup," ujar Mendag Zulhas singkat saat dijumpai di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan
Sama halnya dengan Zulhas, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi juga ikut pelit bicara ketika ditanyakan ihwal kebijakan itu.
“Tanya ke Pak Budi saja (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso),” katanya singkat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Beleid telah ditandatangani pada 15 Mei 2023.
Baca juga: Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis
Dalam PP tersebut, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.
Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.
Padahal pemerintah sendiri telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003. Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.