Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Soal Izin Eskpor Pasir Laut, Mendag Zulhas Pilih Tak Mau Berkomentar

Kompas.com - 30/05/2023, 14:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bungkam soal dampak keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya ditutup.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2022 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, izin ekspor pasir laut diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan.

"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup," ujar Mendag Zulhas singkat saat dijumpai di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Bos Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut, tapi soal Lingkungan Harus Diperhatikan

Sama halnya dengan Zulhas, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi juga ikut pelit bicara ketika ditanyakan ihwal kebijakan itu.

“Tanya ke Pak Budi saja (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso),” katanya singkat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Beleid telah ditandatangani pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Dalam PP tersebut, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batu bara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Padahal pemerintah sendiri telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003. Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.

Baca juga: Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Susi Pudjiasti: Semoga Dibatalkan, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

Whats New
Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Whats New
BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com