Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaka Sucipta
PNS

PNS Kemenkeu

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kompas.com - 30/05/2023, 15:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH tengah mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat beberapa hal yang menjadi konsen revisi, salah satunya terkait pendanaan.

Di bidang pendanaan, salah satu isu menarik adalah penegasan kedudukan IKN dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam UU 3 Tahun 2023, di satu sisi menyebut IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Sementara di sisi lain menyebutkan bahwa kedudukan Kepala Otorita IKN (OIKN) sebagai pengguna anggaran untuk IKN.

Kedudukan sebagai pengguna anggaran dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera merujuk pada kementerian/lembaga, bukan kepada pemda.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara

Dalam UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kedudukan pengelolaan keuangan negara hanya ada dua, yaitu sebagai pengguna anggaran atau pengelola anggaran.

UU ini tidak mengenal pencampuran kekuasaan pengelolaan negara, yaitu sebagai pengguna sekaligus pengelola anggaran.

Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.

Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com