JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (29/5/2023).
Adin mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.
"KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi 3 gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11,3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda," kata Adin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan yang Melanggar Ketentuan Operasional
Adin mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan.
"Para petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000 p Rp. 26.000 per kg," ujarnya.
Adin mengatakan, terkait hasil temuan petugas, para pemilik UPI menyebutkan bahwa ikan impor tersebut dibeli melalui broker dan dikirim di sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking.
"Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar," tuturnya.
Baca juga: KKP Segel 9,7 Ton Ikan Salem Impor di Kalimantan Barat
Adin melanjutkan, dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut.
Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang tersebut dihentikan.
Terakhir, Adin mengatakan, atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.
Baca juga: KKP: Kerugian akibat Illegal Fishing Capai 23 Miliar Dollar AS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.